Pemerintah segera buat Starnas Antikorupsi untuk memperkuat KPK
Merdeka.com - Dalam memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah tengah mempersiapkan strategi nasional Antikorupsi (Starnas Antikorupsi). Kebijakan itu nantinya berada di bawah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.
"Perpres (Peraturan Presiden) nya saya kira sebentar lagi akan di tandatangani presiden," kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7).
Jika Perpres tersebut sudah ditandatangani Kepala Negara maka Starnas Antikorupsi dipindahkan ke KPK. Starnas Antikorupsi nantinya hanya berkoordinasi dengan KPK.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Di situ (Perpres Starnas Antikorupsi) jelas pesannya bahwa pemerintah, selain ingin mensinergikan agenda pemberantasan korupsi antarlembaga dengan KPK, tapi juga ingin memberikan penguatan terhadap KPK," jelas Teten.
Dalam kesempatan ini, Teten menanggapi masukan dari Guru Besar Antikorupsi yang menolak pelemahan KPK. Teten menegaskan, pemerintah tetap konsisten ingin memperkuat KPK.
"Tadi saya sampaikan (kepada Guru Besar Antikorupsi) bahwa jangan khawatir selama ini komitmen Presiden sudah jelas ingin terus perkuat KPK dan tetap menjaga KPK menjadi lembaga yang independen," kata Teten.
Pada Kamis (6/7) pagi, Guru Besar Antikorupsi beraudiensi dengan Teten. Juru Bicara Guru Besar Antikorupsi Asep Saefudin mengatakan Presiden harus bertindak tegas terhadap hak angket KPK yang digulirkan DPR. Hak angket KPK dinilai sebagai upaya DPR melemahkan lembaga antirasuah.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 pegawai resmi menduduki posisi baru usai dilantik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8).
Baca SelengkapnyaKorps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) adalah lembaga baru di Polri.
Baca SelengkapnyaKehadiran Kortas Tipidkor diharapkan bisa menjadi solusi dan jawaban atas kegelisan masyarakat terhadap kejahatan korupsi.
Baca SelengkapnyaRencana pembentukan Kortas nantinya bakal membantu lembaga antirasuah serta Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Cak Imin bakan menaikkan anggaran dana parpol untuk cegah korupsi
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaRaffi datang mengenaka baju hitam. Dia tampak menebar senyum saat disapa.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya