Pemerintah Upayakan 11 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dibawa ke KKR
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik serta komisionernya, secara tertutup. Usai pertemuan, tak banyak dijelaskan apa saja yang dibahas dan dibicarakan.
"Ngobrol saja," kata ST Burhanuddin yang langsung naik mobilnya dan meninggalkan kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (13/12).
Senada, Mahfud pun tak mau bicara soal hasil pertemuannya. Menurut dia, ada hal yang tidak perlu disampaikan ke publik.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
"Ya biasa saja. Kan tidak semua harus dibuka ya," jelas Mahfud.
Saat disinggung apakah membahas draft Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam pengajuan Rancangan Undang-undang, dia membantahnya. "Enggak, belum ada draftnya. Kan masuk Prolegnas dulu," tegas Mahfud.
Sementara Taufan menjelaskan, tadi ada kesepakatan untuk dibahas lagi 11 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, satu per satu. Mana yang bisa dibawa ke dalam KKR atau ke pengadilan seusai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2. Kemudian kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, Penembak Misterius (Petrus), peristiwa Talangsari, peristiwa dukun santet, ninja, serta orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
"Setelah ini kita sepakat membahas untuk lagi satu persatu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan Undang-undang Nomor 26 atau dengan wacana KKR. Sehingga belum ada kata-kata atau substansinya ya. Bahwa kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," tegas Taufan.
Dia menuturkan, pembahasannya tak tergesa-gesa. Kemungkinan akan dilakukan kembali di bulan Januar 2020. Taufan menjelaskan, Mahfud hanya diberikan arahan dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.
"Beliau sampaikan bahwa arahan dari Pak Jokowi, Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung," ungkap Taufan.
Karena itu, masih kata dia, pihaknya akan mengundang para pihak untuk membicarakan masalah ini. "Tadi kami sampaikan akan panggil korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca SelengkapnyaSaat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbicara terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSi Mulyono ini, Jokowi, jelas pencinta PKI. Lihat saja Kepres nomor 17 tahun 2022 yang berisi permintaan maaf kepada PKI, kata Amien Rais.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca Selengkapnya