Pemilu Legislatif Dinilai Redup Lantaran Publik Fokus ke Pilpres
Merdeka.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kacung Marijan menilai, Pemilu 2019 kurang meriah, namun potensi keterbelahan sangat kuat karena Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) dilakukan bersamaan.
"Apapun dalilnya, (untuk) efisiensi, itu satu, melahirkan keterbelahan. Yang kedua Pileg-nya redup karena pembicaraan publik itu hanya pada Pilpres," kata Kacung di Surabaya, Kamis (17/1).
Sehingga Pileg menjadi tereduksi oleh Pilpres. Belum lagi desain debat publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan perdebatan antar Caleg atau antarpartai.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa pemilu 2019 penting? Pemilu 2019 menjadi pemilu dengan jumlah pemilih terbanyak dalam sejarah Indonesia.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Siapa pemenang Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berhasil masuk sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 85 juta suara atau 55,50% dari total suara sah yang masuk.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
"Tapi perdebatan antar-Pipres, antar-Capres. Setahu saya, KPU tidak mewacanakan debat antar parpol ya, gak ada. Setahu saya di-packing debat antar capres," ungkapnya.
Sehingga apa? lanjutnya, "Orang ya seolah-oleh Pemilu itu ya Pilpres, bahaya ini! Itu saya katakan soal keterbelahan tadi. Yang kedua, itu tadi, apa namanya, soal Pileg akan menjadi tereduksi."
Padahal dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, membebani semua partai politik (Parpol) untuk memenuhi 4 persen Parliamentary Threshold (ambang batas palemen), yang sebelumnya hanya 3,5 persen.
Sementara untuk Presidential Threshold-nya harus 20 persen kursi atau 25 persen suara Pemilu. "Makanya saya kurang srek (tidak sepakat) dengan Pemilu ini," ucapnya.
Seharusnya, menurut Kacung, Pilpres dan Pileg dilakukan terpisa seperti Pemilu sebelumnya. "Menurut saya gini, kalau Pemilu-nya itu, modelnya itu Pilpres dan Pileg terpisah, desain 20 persen (Presidential Threshold) itu tidak masalah. Kenapa? Karena didahului oleh Pileg dulu," tegasnya.
Jadi sebetulnya, masih menurut Kacung, Pilpres dan Pileg boleh digelar bersamaan, tapi dengan syarat tidak menggunakan desain threshold. "Kan Pilpresnya semacam preliminary (pendahuluan) untuk mencari siapa yang masuk babak final. Lha sekarang langsung diarahkan ke babak final," ungkapnya.
Pemilu Terbelah PT 20 Persen
Padahal, masih menurut Kacung, Pemilu itu perlu pemanasan. "Sehingga ada Pemilu ronde kedua (second round) di Pilpresnya, jadi tidak masalah kalau disamakan, tapi modelnya seperti itu (tidak menggunakan threshold)."
Tetapi akan menjadi masalah ketika Pileg dan Pilpres digelar bersamaan tapi mengatur Presidential Threshold-nya 20 persen. Sehingga kata Kacung, cenderung mengarah ke keterbelahan. "Ini menurut saya tanpa disadari bahaya juga," analisanya.
Salah satu bahaya yang dimaksud Kacung adalah perang verbal antarpendukung Capres-Cawapres di media sosial. Sementara partai-partai pendukung juga terbelah, karena sebagian Parpol lebih memilih konsentrasi ke Pilegnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu penyebab rendahnya partisipasi karena kejenuhan masyarakat akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.
Baca SelengkapnyaAda lima surat suara yang akan diterima pemilih saat mencoblos pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAHY mendukung Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dipisah pada 2029.
Baca SelengkapnyaKPU RI membeberkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 hanya 68 persen.
Baca SelengkapnyaPemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaMeskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU
Baca SelengkapnyaDPR tengah mencermati implikasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan rendahnya tingkat partisipasi politik warga dalam menggunakan hak suaranya.
Baca SelengkapnyaMenurut Khoirunnisa, keberadaan pendukung dengan jumlah yang banyak justru membuat suasana di lokasi debat menjadi riuh.
Baca SelengkapnyaForum Pemred bersikap tentang dinamika politik jelang Pemilu 2024 yang semakin bergejolak.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, PKB bisa mengambil manfaat penuh dari peristiwa politik saat ini
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kontroversi ternyata mempengaruhi elektabilitas para capres.
Baca SelengkapnyaHanggoro menilai, masyrakat tak dapat menilai secara objektif debat yang berlangsung.
Baca Selengkapnya