Pencuri Ikan di Palangka Raya Bakal Disanksi Adat
Merdeka.com - Dinas Perikanan Kota Palangka Raya mempertimbangkan pencuri ikan dapat dikenakan saksi adat. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya.
"Ketentuan tersebut juga telah termuat di dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Sumberdaya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas," kata Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indriarti Ritadewi, di Palangka Raya, Selasa (31/8).
Dia mengatakan sanksi adat terhadap pencuri ikan itu akan diputuskan pihak yang menangani perkara adat yang sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Namun, jika pencurian ikan itu dinilai sangat parah dan sangat merugikan maka dapat dilanjutkan ke tingkat hukum pidana yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
-
Siapa yang berpendapat tentang kemungkinan punahnya ikan? Ahli entomologi akuatik, Richard Merritt, bahkan turut memperingatkan bahwa beberapa ikan bisa saja punah, dan jelas ini akan menjadi masalah ekosistem.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Mengapa pelikan tersedak ikan? Meskipun mungkin terdengar lucu, situasi tersebut menjadi kritis ketika ikan itu tersangkut dan sulit untuk dikeluarkan.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Bagaimana ikan di Pasar Ikan Tawang didapat? Di sana pula terdapat aktivitas bongkar muat para nelayan yang habis melaut, dan aktivitas pelelangan ikan dari nelayan ke para tengkulak atau juragan.
Dia menyatakan, dalam sanksi adat yang tercantum di Perwali yang baru saja disahkan tersebut sebagai upaya mengakomodasi adat dan budaya di tengah perkembangan dan tangan zaman.
Selain itu juga sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat adat dan kelompok masyarakat pengawas dalam menjaga ekosistem lingkungan terutama perairan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Dia mengatakan dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan pihaknya akan memaksimalkan peran Kelompok Masyarakat Pengawas yang setidaknya sampai saat ini terdapat 20 lebih Pokmaswas perikanan yang tersebar di 30 kelurahan di kota setempat.
"Melalui perwali ini kami juga ingin meningkatkan peran Pokmaswas dalam mengawasi dan mengendalikan secara langsung sumber daya perikanan. Minimal di sekitar lingkungan tempat tinggal Pokmaswas," kata dia.
Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Supriyanto, mengatakan, perwali itu juga untuk memperkuat peran Pokmaswas selaku ujung tombak pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan.
"Pemberdayaan Pokmaswas diharapkan efektif dan efisien dalam pengendalian dan pemanfaatan sumber daya perikanan di Kota Palangka Raya," ujar dia.
Apalagi, lanjut dia, sumber daya perikanan Palangka Raya yang terdiri dari tiga sungai besar, 104 rawa dan danau menjadi sangat sulit diawasi pemerintah jika tidak ada peran masyarakat secara langsung.
Selain itu juga karena masih terjadi pencurian ikan menjelang dan saat kemarau. Salah satunya dengan praktik strum. "Nanti Pokmaswas akan melaporkan secara berjenjang sampai ke tingkat Pemerintah Kota terhadap setiap kegiatan yang dilaporkan termasuk jika menemukan pencurian ikan di lapangan," kata Supriyanto. Dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tradisi masyarakat Sumatra Selatan ini tak hanya menjadi kearifan lokal, melainkan juga bermanfaat untuk menjaga ekosistem alam.
Baca SelengkapnyaSanksi berupa satu keping koin perak, satu botol arak atau sopi, satu ekor babi, satu ekor ayam merah, beras 40 kilogram, uang tunai Rp50.000 dan tujuh tenun.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaSebuah prasasti bernama Masahar peninggalan Mpu Sindok ditemukan di Mojokerto, isinya berupa kutukan mengerikan.
Baca SelengkapnyaNirok Nanggok, tradisi masyarakat Belitung saat menangkap ikan ketika musim kemarau telah tiba.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca Selengkapnya