Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penetapan tersangka Ahok merupakan produk penegak hukum

Penetapan tersangka Ahok merupakan produk penegak hukum Pendukung tetap antusias berfoto dengan Ahok-Djarot. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polri dinilai sudah menyelidiki kasus tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai Polri tidak bisa diintervensi terkait kasus tersebut, bahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekalipun.

‎"Putusan Polri menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri sama sekali tidak terbukti," ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu (16/11).

Keputusan Polri soal kasus Ahok, lanjut Hendardi, merupakan sebuah produk institusi penegak hukum di negeri ini. Oleh karena itu harus dihormati, apalagi Polri telah melakukan secara terbuka dan akuntabel dalam menangani perkara Ahok ini.

"Dengan putusan ini diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dihentikan," tuturnya.

Hendardi menambahkan, putusan penyidik saat ini dinilai akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

"Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda berbeda dari kelompok ulama yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Disamping itu, Hendardi menilai dengan status tersangkanya, Ahok masih tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada. Pasalnya, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Berani Bongkar Kasus Besar, Kepercayaan Publik pada Kejagung Dinilai Melejit
Berani Bongkar Kasus Besar, Kepercayaan Publik pada Kejagung Dinilai Melejit

Kinerja Kejagung membongkar kasus-kasus besar disebut membuat penilaian positif masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Puji Kejagung Utamakan Restorative Justice: Bukti Lembaga Hukum Humanis & Inovatif
Ahmad Sahroni Puji Kejagung Utamakan Restorative Justice: Bukti Lembaga Hukum Humanis & Inovatif

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima penghargaan IDeaward 2024 yang diadakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center.

Baca Selengkapnya
Berani Bongkar Kasus Kakap Harus Jadi Indikator Jaksa Agung Baru
Berani Bongkar Kasus Kakap Harus Jadi Indikator Jaksa Agung Baru

Dalam sejumlah survei, Kejagung memiliki tingkat kepuasan publik paling tinggi dibanding lembaga penegak hukum lainnya

Baca Selengkapnya
Kepercayaan Publik ke Kejagung Tinggi karena Berani Usut Kasus Korupsi Besar
Kepercayaan Publik ke Kejagung Tinggi karena Berani Usut Kasus Korupsi Besar

Survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tren kepercayaan publik terhadap sembilan lembaga negara, termasuk Kejagung.

Baca Selengkapnya