Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Indra Kenz Pastikan Kliennya Tetap Koorperatif Meski Berobat di Luar Negeri

Pengacara Indra Kenz Pastikan Kliennya Tetap Koorperatif Meski Berobat di Luar Negeri Crazy Rich Indra Kenz. Instagram/@indrakenz ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif, terbuka dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Indra Kenz saat ini memang berada di Turki untuk menjalani pengobatan.

Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan bahwa kliennya tidak berusaha kabur. Nyatanya, Indra masih update status di media sosial.

"Klien kita tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).

Warda mengatakan bahwa Indra memang berada di luar negeri untuk menjalani perawatan medis. Dia menyatakan bahwa Indra akan tetap kembali ke Indonesia.

"Klien kita sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kita sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kita saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan," katanya.

Menurutnya, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Warda mengatakan tidak ada pelarangan keluar negeri.

Dia juga kembali menegaskan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih berupa penyelidikan. "Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini," sebutnya.

Warda mengungkapkan, kasus kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan," katanya.

Dia menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis. Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Dari informasi tim kuasa hukum, panggilan ke dua di tahun 2020 dan dilayangkan panggilan ke 3 di tahun 2022. Menurutnya, ini merupakan satu tindakan yang tidak wajar, karena jarak panggilan 2 dan panggilan 3 hampir 2 tahun.

Namun, Warda mengungkapkan, bila memang Polda Sumut melakukan panggilan, pihaknya akan kooperatif. Meski sebenarnya, sampai saat ini belum ada dasar kenapa kliennya akan dipanggil.

"Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain," kata Warda.

Di sisi lain, Indra Kenz sebagai terlapor di Mabes Polri atas dugaan penipuan Binary Option di Mabes Polri Menurut Warda, pihaknya juga akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini. Indra Kenz masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.

"Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memastikan proses hukum yang melibatkan Indra masih berjalan. Termasuk proses hukum yang tengah berjalan di meja penyidik Bareskrim Polri.

"Iya betul Polda dan mabes. Dugaan (laporan) sama," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz, Jumat (18/2) besok.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Terhadap Saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, 18 Pebruari 2022, jam 10.00 Wib," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).

Ramadhan mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Sebanyak 15 saksi fakta maupun saksi ahli telah periksa penyidik. Sembilan orang diantaranya merupakan korban aplikasi Binomo.

"Update kasus Binomo yakni 9 saksi korban (Binomo), 3 saksi (fakta) dan 3 saksi ahli telah dimintai keterangan," ujar dia.

Untuk diketahui, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita para korban.

Kuasa hukum yang mewakili, Finsensius Mendorfa menyampaikan, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan memberikan efek jera bagi afiliatornya.

Sejauh ini, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan tersebut mengalami kerugian hingga Rp 2,46 miliar.

"Jadi mereka (korban) mengharapkan, satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku, dan juga uangnya dikembalikan," kata Finsensius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

Dia mengatakan, ada salah seorang public figure yang turut dilaporkan dalam aduan tersebut lantaran masuk di daftar afiliator aktivitas binary option. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

Lebih lanjut, ada sejumlah korban yang melakukan upaya bunuh diri akibat stres atas kerugian yang diderita. Sebagian mengalami Depresi dan masuk dalam program rehabilitasi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Indra Bekti Kembali Jalani Operasi, Ditemani Aldila Jelita
Momen Indra Bekti Kembali Jalani Operasi, Ditemani Aldila Jelita

Indra Bekti kembali menjalani operasi ditemani mantan istri, Aldila Jelita.

Baca Selengkapnya
Kisah Para WNI Nekat Berobat Keluar Negeri Ketimbang Dalam Negeri, dari Biaya 10 Kali Lebih Murah Hingga Ketepatan Diagnosa
Kisah Para WNI Nekat Berobat Keluar Negeri Ketimbang Dalam Negeri, dari Biaya 10 Kali Lebih Murah Hingga Ketepatan Diagnosa

Kisah beberapa WNI yang memutuskan lebih memilih berobat di rumah sakit luar negeri.

Baca Selengkapnya
Sempat Terkendala Biaya Kini Dipulangkan ke Indonesia, Begini Kondisi Ardhi TKI di Jepang yang Menderita Sakit Kerusakan Otak
Sempat Terkendala Biaya Kini Dipulangkan ke Indonesia, Begini Kondisi Ardhi TKI di Jepang yang Menderita Sakit Kerusakan Otak

TKI asal Sragen di Jepang, Ardhi dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani perawatan medis lanjutan.

Baca Selengkapnya
Membedah Akar Masalah Polemik Dokter Asing
Membedah Akar Masalah Polemik Dokter Asing

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangkan dokter asing menuai polemik. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak karena berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Di RI Diminta Rp600 Juta buat Operasi & Perawatan Kanker, WNI Nekat Berobat ke Malaysia Syok Biayanya 10 Kali Lebih Murah
Di RI Diminta Rp600 Juta buat Operasi & Perawatan Kanker, WNI Nekat Berobat ke Malaysia Syok Biayanya 10 Kali Lebih Murah

Berikut curhatan WNI yang diminta ratusan juta rupiah buat operasi dan perawatan kanker di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI
Dalam 10 Tahun, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI

Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Indra Bekti Dituduh Bangkrut dan Berhutang, Sahabat Buka Suara: Semua Bukan Karena Musibah?
Indra Bekti Dituduh Bangkrut dan Berhutang, Sahabat Buka Suara: Semua Bukan Karena Musibah?

Indra Bekti Dituduh Bangkrut dan Berhutang, Sahabat Buka Suara dan Beri Fakta Mengejutkan

Baca Selengkapnya