Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak istimewakan sidang Ahok

Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak istimewakan sidang Ahok Ahok hadiri pelantikan Bappilu Hanura. ©2016 Merdeka.com/Ira

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan sikap tak mengistimewakan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang yang digelar Selasa (13/12) sama seperti sidang kasus lainnya.

"Landasan kita UUD 1945 setiap orang dipandang sama, perkara ini tidak ada istimewanya sama perkaranya siapapun apapun perkaranya akan diperlakukan sama tidak ada istimewanya," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di PN Jakarta Utara, Senin (12/12).

Hasoloan mengatakan sidang perdana Ahok akan digelar terbuka untuk umum. Sebab perkara ini bukan menyangkut anak-anak maupun kasus asusila. Dia menegaskan pula tak ada batasan bagi pengunjung yang ingin hadir dalam persidangan. Namun, dia mengingatkan bahwa ruang sidang terbatas sehingga tak mampu menampung banyak pengunjung.

Orang lain juga bertanya?

"Siapa pun boleh masuk tetapi perlu dicatat yang terbatas ruang persidangan yang hanya memuat kapasitas 21 bangku, di mana tiap tiap bangku hanya bisa diduduki empat orang," ujarnya.

Sementara itu, untuk media televisi yang ingin melakukan siaran langsung, Hasoloan mengatakan hal ini harus terlebih dahulu atas izin dari Ketua Majelis Hakim Persidangan.

"Saya lihat media cukup banyak saya berharap ada koordinasi diantara media untuk besok kemungkinan besar atas izin majelis hakim mungkin besok harus izin dari Ketua Majelis supaya bisa disidang secara live sekali lagi mohon sesuai tata tertib persidangan yang diatur persidangan yang diatur pasal 117, 218," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Saldi Isra: Anwar Usman Tak Ikut Memutus Perkara Uji Materi UU Pilkada soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Saldi Isra: Anwar Usman Tak Ikut Memutus Perkara Uji Materi UU Pilkada soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Hal itu disampaikan oleh Saldi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya