Penganiaya Peserta MOS SMA Semi Militer Hingga Tewas Ajukan Praperadilan
Merdeka.com - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap DBJ (14), peserta masa orientasi siswa (MOS) SMA Semi Militer Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24) akan mengajukan praperadilan. Keluarga tersangka juga berencana melaporkan Polresta Palembang ke Mabes Polri.
Kuasa hukum keluarga Obby, Suwito Winoto mengungkapkan, langkah praperadilan diambil lantaran penetapan tersangka banyak kejanggalan. Apalagi tersangka tidak melakukan penganiayaan tetapi justru orang pertama yang membantu korban saat pingsan sebelum dilarikan ke rumah sakit.
"Kami apresiasi Polda Sumsel dan Polresta Palembang yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Tetapi banyak kejanggalan, kejanggalannya apa, belum bisa kami sampaikan," ungkap Suwito, Jumat (19/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Siapa yang terlibat dalam perkelahian antar pelajar? Ciri remaja atau pelajar yang terlibat perkelahian antar sesamanya diduga dipengaruhi oleh beragam kondisi seperti lingkungan tempat tinggal, kedekatan dengan orangtua dan anggota keluarga lainnya, hubungan dengan peer group serta akses untuk melihat kekerasan di media visual seperti tayangan di media sosial.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dia mengaku sudah melakukan investigasi secara mandiri atas kejadian itu. Oleh karena itulah, mereka bulat akan mengajukan praperadilan dan melaporkan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri.
"Segera mungkin kita lakukan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Komisaris Yon Edi Winara mengaku tak mempersoalkan rencana tersangka tersebut. Menurut dia pihaknya memiliki bukti dan dapat dipertanggungjawabkan terkait penetapan tersangka kepada Obby.
"Itu hak mereka, silakan kalau mau praperadilan," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti MOS, Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS.
ia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca SelengkapnyaSempat melapor ke polisi, namun keluarga korban diarahkan ke Denpom I/Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPelajar SMA itu datang ke Mapolda Sumsel didampingi keluarganya pada Senin (7/8) malam.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSetelah menjalani operasi korban masih belum sadarkan diri.
Baca SelengkapnyaPaspampres dan dua anggota TNI mengaku sebagai anggota polisi saat menculik paksa Imam.
Baca SelengkapnyaSekelompok remaja melakukan aksi perundungan sambil live TikTok
Baca SelengkapnyaAdapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.
Baca SelengkapnyaDua orang yang diduga pelaku penganiayaan Prada MZR, Pratu W dan Pratu D sudah diamankan.
Baca Selengkapnya