Pengedar dibekuk, tembakau Gorila Rp 1 miliar akan dikirim via ojek
Merdeka.com - Polisi membekuk tiga pengedar narkoba jenis baru, tembakau Gorila. Pelaku ditangkap di tempat kos Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya dengan teknik undercover buy yang dilakukan oleh polisi dengan pengedar di Jalan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Bahwa pada hari Rabu 18 Januari jam 14.15 WIB, Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melalui teknik penyidikan undercover buy, telah menangkap tersangka yang bernama Tody Sautrison karena telah mengedarkan narkotika jenis tembakau Gorila sebanyak 3 plastik klip dengan berat 2,85 gram dan 1 botol plastik 6,69 gram," kata Nico, di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sejumlah tiga plastik klip seberat 2,85 gram dan 1 botol plastik isi tembakau Gorila seberat 6,69 gram. Tersangka mengaku mendapatkan tembakau dengan cara membeli secara online lewat instagram dari Aldy Agus Fahrezi. Setelah dilakukan transaksi, kemudian barang dikirim via ojek.
Pada hari Sabtu, pukul 02.00 WIB, polisi menciduk tersangka kedua di kamar kostnya yang beralamat di Jalan Aselih No 123, Kelurahan Cepedak Kec Jagakarsa Jakarta Selatan. Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 plastik klip isi tembakau Gorila seberat 96,92 gram, dan satu tas paper bag warna coklat berisi tembakau Gorila seberat 50,13 gram.
"Ia mendapat narkotika tersebut dengan cara membeli online dari akun Instagram. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka M Yusuf di rumahnya, Kampung Utan Ceger RT 01 RW 018, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi," ujar Nico.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus besar tembakau Gorila dengan berat masing-masing 300 gram, enam bungkus sebesar masing-masing 200 gram, 12 bungkus sedang seberat masing-masing 100 gram, 32 bungkus sedang masing-masing seberat 60 gram dan 20 bungkus kecil masing-masing seberat 30 gram. Jadi jumlah keseluruhan bruto 10.520,74 gram.
Dari hasil penyitaan, apabila dikonversi dengan uang rupiah dengan asumsi 1 (satu) gram Rp 100.000 diperkirakan senilai Rp 1 miliar. Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini berada di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu jaringan besar peredaran tembakau Gorila ini.
Tembakau Gorila termasuk golongan 1 narkotika nomor 95, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu terbongkar usai pihak jasa pengiriman kemudian melaporkan temuan ganja itu ke Polsek Tambora.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan BNN Lampung soal driver ojol yang mengaku mau dijebak polisi buat kirim narkoba.
Baca SelengkapnyaAdapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaModus operandi Ibra Azhari membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya