Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengguna sabu gugat UU Narkotika ke MK

Pengguna sabu gugat UU Narkotika ke MK shabu. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Seorang pengguna sabu yang pernah kedapatan menyimpan 214,6 kilogram ganja menggugat Undang-undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firman Ramang Putra mengajukan permohonan uji materiil Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU tersebut.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan pasal yang mengatur ancaman bagi pemilik dan pengedar narkotika golongan I.

"Kita tetap pada pada permohonan semula untuk membatalkan pasal-pasal itu, karena kita rasa itu yang terbaik," kata kuasa hukum Firman, Yusuf Hasibuan dalam sidang perbaikan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (25/11).

Dalam penjelasan Yusuf di persidangan, kata Firman, uji materi ini diajukan untuk mendapatkan keadilan bagi pemohon. Yusuf mengatakan, dia tidak pro terhadap Narkotika. Namun, menurut Yusuf, pasal-pasal itu telah menzalimi sebagian masyarakat dengan keberadaannya.

"Kami hanya minta keadilan, karena pasal itu tidak membedakan ancaman hukuman bagi pelaku dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Yusuf kepada Ketua Majelis Panel Maria Farida Indrati saat menanyakan isi perbaikan materi permohonannya.

Yusuf menuturkan, kliennya memiliki kebiasaan buruk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dengan alasan himpitan ekonomi, pemohon menerima ajakan temannya Muhammad Yanamar Azzam yang saat ini menjadi buronan polisi, untuk menyimpan 15 karung berisi 215 bungkus ganja dengan berat kotor 214.600 gram.

Yusuf mengatakan, pemohon mengakui mengonsumsi dan menyimpan narkotika perbuatan melawan hukum. Namun menurut Yusuf, ancaman pasal-pasal yang diujikan itu telah mencederai rasa keadilan pemohon yang disamakan dengan pemilik dan dapat dihukum berat.

"Pemohon ini perannya sangat kecil. Ibaratnya dia seorang satpam dengan seorang bos perusahaan besar. Seharusnya setiap orang dihukum pidana sesuai dengan tingkat perbuatannya," papar Yusuf menganalogikan perbuatan kliennya.

Dengan alasan itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketua Hakim panel Maria mengingatkan, bila pasal-pasal itu minta dibatalkan, maka akan terjadi kekosongan hukum bagi pemilik dan pengedar narkotika.

”Bila tetap minta itu, nanti tidak ada peraturan hukum yang berlaku bagi pengedar narkotika. Tetapi nanti kita lihat dan musyawarah permohonan ini,” ujar Maria.

Sedangkan Anggota Panel Majelis Patrialis Akbar mengatakan, gagasan permohonan itu bagus agar tidak ada hukuman yang rata bagi korban dan pemilik narkotika.

"Jika pasal itu minta dibatalkan, hukuman bagi pemilik, pengedar, atau korban atau pengguna narkoba tidak ada sanksi untuk menjeratnya," kata Patrialis.

Sidang perbaikan permohonan ini akan dilanjutkan pada sidang pembuktian atau keterangan saksi atau kesaksian ahli. Baru diakhiri dengan sidang pleno pengambilan putusan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta
Paket Kiriman Senar Pancing Berisi Sabu dari Kamerun, Dibongkar Petugas Bea Cukai Soetta

Pelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Jatuh Miskin Usai Tak Terpilih, Caleg Gagal Nekat Jualan Sabu
Jatuh Miskin Usai Tak Terpilih, Caleg Gagal Nekat Jualan Sabu

Penangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Batal Beli Sabu, Pria Ini Dianiaya Bapak dan Anak
Batal Beli Sabu, Pria Ini Dianiaya Bapak dan Anak

Dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya