Pengguna sabu gugat UU Narkotika ke MK
Merdeka.com - Seorang pengguna sabu yang pernah kedapatan menyimpan 214,6 kilogram ganja menggugat Undang-undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK). Firman Ramang Putra mengajukan permohonan uji materiil Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU tersebut.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan pasal yang mengatur ancaman bagi pemilik dan pengedar narkotika golongan I.
"Kita tetap pada pada permohonan semula untuk membatalkan pasal-pasal itu, karena kita rasa itu yang terbaik," kata kuasa hukum Firman, Yusuf Hasibuan dalam sidang perbaikan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (25/11).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Dalam penjelasan Yusuf di persidangan, kata Firman, uji materi ini diajukan untuk mendapatkan keadilan bagi pemohon. Yusuf mengatakan, dia tidak pro terhadap Narkotika. Namun, menurut Yusuf, pasal-pasal itu telah menzalimi sebagian masyarakat dengan keberadaannya.
"Kami hanya minta keadilan, karena pasal itu tidak membedakan ancaman hukuman bagi pelaku dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Yusuf kepada Ketua Majelis Panel Maria Farida Indrati saat menanyakan isi perbaikan materi permohonannya.
Yusuf menuturkan, kliennya memiliki kebiasaan buruk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dengan alasan himpitan ekonomi, pemohon menerima ajakan temannya Muhammad Yanamar Azzam yang saat ini menjadi buronan polisi, untuk menyimpan 15 karung berisi 215 bungkus ganja dengan berat kotor 214.600 gram.
Yusuf mengatakan, pemohon mengakui mengonsumsi dan menyimpan narkotika perbuatan melawan hukum. Namun menurut Yusuf, ancaman pasal-pasal yang diujikan itu telah mencederai rasa keadilan pemohon yang disamakan dengan pemilik dan dapat dihukum berat.
"Pemohon ini perannya sangat kecil. Ibaratnya dia seorang satpam dengan seorang bos perusahaan besar. Seharusnya setiap orang dihukum pidana sesuai dengan tingkat perbuatannya," papar Yusuf menganalogikan perbuatan kliennya.
Dengan alasan itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diujikan itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua Hakim panel Maria mengingatkan, bila pasal-pasal itu minta dibatalkan, maka akan terjadi kekosongan hukum bagi pemilik dan pengedar narkotika.
”Bila tetap minta itu, nanti tidak ada peraturan hukum yang berlaku bagi pengedar narkotika. Tetapi nanti kita lihat dan musyawarah permohonan ini,” ujar Maria.
Sedangkan Anggota Panel Majelis Patrialis Akbar mengatakan, gagasan permohonan itu bagus agar tidak ada hukuman yang rata bagi korban dan pemilik narkotika.
"Jika pasal itu minta dibatalkan, hukuman bagi pemilik, pengedar, atau korban atau pengguna narkoba tidak ada sanksi untuk menjeratnya," kata Patrialis.
Sidang perbaikan permohonan ini akan dilanjutkan pada sidang pembuktian atau keterangan saksi atau kesaksian ahli. Baru diakhiri dengan sidang pleno pengambilan putusan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaPelaku menyamarkan paket sabu dalam gulungan tali senar pancing untuk mengelabui petugas
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya