Penipuan umroh, bos travel Pentha Wisata dikirim ke Rutan Sialang Bungkuk
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melimpahkan tersangka penipuan Jamaah Umroh, Muhammad Yusuf Johansyah (MYJ) ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian Johan dititipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
"Karena berkas perkara tersangka MYJ sudah lengkap, maka kita lakukan tahap dua. Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hadi Poerwanto, Rabu (28/2).
Usai proses tahap dua, jaksa kemudian menitipkan Johan ke Rumah Tahanan Klas IIB Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, hakim akan menentukan jadwal sidang terhadap bos travel Pentha Wisata tersebut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan jemaah umroh diberangkatkan? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu.
Dari 800 calon jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umroh ke tanah suci Mekkah, sekitar 108 di antaranya yang melaporkan Johan ke Polda Riau karena gagal berangkat. Laporan itu ditindaklanjuti Ditreskrimum kemudian menetapkan Johan sebagai tersangka.
Johan dinilai paling bertanggung jawab atas kasus penipuan itu. Para korban tidak hanya melapor ke Polda Riau, melainkan ke masing-masing Polres di sejumlah Kabupaten tempat korban berdomisili.
Sebab, para korban dari berbagai profesi, ada guru, petani hingga pensiunan tinggal di sejumlah desa. Kepada polisi, para korban ada yang mengumpulkan uang bertahun-tahun untuk umroh, adapula yang menabung hasil kebun sawit. Namun mereka ditipu dan gagal berangkat meski sudah membayar cash.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca Selengkapnya