Penjambret yang Tewaskan Istri Polisi di Pekanbaru Ditangkap
Merdeka.com - Polisi menangkap GS alias Wan Kancil pelaku jambret yang menewaskan istri polisi TYM (28) di jalan Arjuna Kota Pekanbaru. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tim Resmob Polda Riau berhasil menangkap satu pelaku inisial GS alias Wan Kancil. Pelaku jambret ini mengakibatkan korban TYM meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya kepada merdeka.com Kamis (18/5).
Nandang menjelaskan, Wan Kancil diringkus di rumahnya Jalan Tambusai Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. Untuk korban, sempat dirawat dengan luka pendarahan di otak akibat jatuh dari sepeda motor berakhir meninggal dunia.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Korban sempat tak sadarkan diri pada pekan lalu dan dirawat usai kejadian pada Jumat (12/5) di rumah sakit. Tapi nyawa korban tak bisa diselamatkan lalu meninggal dunia di RS Arifin Ahmad pada Selasa (16/5)," kata Nandang.
Korban TYM seorang bhayangkari, suaminya anggota polisi yang bertugas di Direktorat Polisi Air Polda Riau. Dia menyebutkan, pelaku jambret pun berhasil diringkus Tim Resmob Jatanras Polda Riau pada Senin (15/5), sehari sebelum korban meninggal dunia.
Pelaku melawan petugas saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan di kakinya. Akhirnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan kaki, lalu ditahan kembali untuk proses hukum.
"Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lanjutan," ucap perwira menengah jebolan Akpol 1997 itu.
Peristiwa jambret itu terjadi pada Jumat (12/5) sekitar pukul 11.30 Wib di Jalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru. Saat itu, suami korban mengetahui dari adiknya Petra bahwa sang istri menjadi korban jambret.
Korban dibawa ke RS Eria Bunda Pekanbaru di Jalan KH Ahmad Dahlan, lalu dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Kemudian suami korban pergi ke RSUD Arifin Ahmad untuk melihat korban adanya kondisi tidak sadarkan diri sekitar pukul 18.00 Wib.
Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke polisi. Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengab pemeriksaan saksi dan pengecekan Cctv. Akhirnya pelaku ditangkap dan sempat melawan petugas.
Barang bukti yang disita berupa sepeda motor Honda Vario Tecno nopol BM 3805 XX yang masih baru, helm, pakaian kemeja kaos hitam, celana jeans dan sendal.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap TS (43), pelaku penjambretan di Pekanbaru. Dia diburu setelah aksinya menyebabkan seorang wanita, Siswati (61) meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca Selengkapnyapihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku diamankan dalam pelariannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan polisi.
Baca SelengkapnyaKorban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Kini pelaku ditangkap.
Baca SelengkapnyaKorban disebut-sebut meninggalkan dua anak. Kondisi anak korban masih sedih dengan kepergian ibunya.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Metro Jaya merilis tersangka Kasus pembunuhan terhadap RM (50) yang mayatnya ditemukan terbungkus di dalam koper hitam, Jumat (3/5).
Baca Selengkapnya