Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Aturan HGU, Lahan yang Dimiliki Prabowo Subianto

Penjelasan Aturan HGU, Lahan yang Dimiliki Prabowo Subianto Prabowo soal HGU. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Dalam debat capres pada Minggu (17/2) kemarin, Joko Widodo (Jokowi) mengungkap fakta tentang lahan yang dimiliki Capres Prabowo Subianto. Jokowi menyebut, Prabowo memiliki luas lahan ratusan hektare.

"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi.

Di akhir debat saat penutupan, Prabowo langsung memberikan klarifikasi soal lahan yang dimilikinya. Menurut Prabowo, lahan itu sebenarnya adalah milik negara, namun statusnya adalah hak guna usaha atau HGU.

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara," kata Prabowo.

Dia mempersilakan jika negara mau mengambilnya. "Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegasnya.

Penggunaan lahan HGU sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang itu mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.

Dalam Bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 28 sampai 34 dijelaskan mengenai HGU. Berikut penjelasannya:

Bagian IV

Hak guna-usaha

Pasal 28

(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh

Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan

ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang

layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 29

(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.

(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu

yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling

lama 25 tahun.

Pasal 30

(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :

a. warganegara Indonesia;

b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di

Indonesia.

(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi

syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu

tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi

syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika

ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak

dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena

hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

Hak guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan

dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang

dimaksud dalam pasal 19

(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai

peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka

waktunya berakhir.

Pasal 33

Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Pasal 34

Hak guna usaha hapus karena :

a. jangka waktunya berakhir;

b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

d. dicabut untuk kepentingan umum;

e. diterlantarkan;

f. tanahnya musnah;

g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

Itulah pasal-pasal dan aturan mengenai HGU yang disebut dalam penjelasan Prabowo Subiantodi debat capres.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Klaim Sudah Kembalikan Lahan HGU yang Dikritik Anies ke Negara: Kita Sedang Garap Food Estate
Prabowo Klaim Sudah Kembalikan Lahan HGU yang Dikritik Anies ke Negara: Kita Sedang Garap Food Estate

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengklaim telah mengembalikan ratusan ribu hektare lahan HGU kepada negara 2 tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sindir Ada Tukang Hasut soal Lahan 340 Ribu Hektare: Mau Adu Saya sama Rakyat
Prabowo Sindir Ada Tukang Hasut soal Lahan 340 Ribu Hektare: Mau Adu Saya sama Rakyat

Prabowo menyindir ada tukang hasut yang mau membenturkan dirinya dengan rakyat soal lahan 340 ribu hektare

Baca Selengkapnya
Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare
Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare

Prabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capres Prabowo Sindir Sosok Pengadu Domba dengan Rakyat: Ada Tukang Hasut!
VIDEO: Capres Prabowo Sindir Sosok Pengadu Domba dengan Rakyat: Ada Tukang Hasut!

Sosok tersebut yang membongkar data lahan seluas 340.000 hektar

Baca Selengkapnya
Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019
Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019

Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Anies Sebut Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektar Lahan, Begini Faktanya
Anies Sebut Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektar Lahan, Begini Faktanya

Kepemilikan lahan ratusan hektar yang diduga dikuasai Prabowo Subianto bukanlah isu pertama kali mencuat ke publik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Bawa Nama Jokowi Bongkar Habis Prabowo Punya Lahan 340 Ribu Hektare
VIDEO: Anies Bawa Nama Jokowi Bongkar Habis Prabowo Punya Lahan 340 Ribu Hektare

Anies mengungkit kembali ucapan Jokowi hampir lima tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Prabowo Usai Anies Ungkit Ratusan Ribu Hektar Lahan
Reaksi Keras Prabowo Usai Anies Ungkit Ratusan Ribu Hektar Lahan

Prabowo mempertanyakan kecerdasan orang yang kerap mengungkit luas lahan miliknya.

Baca Selengkapnya
Ramai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan
Ramai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan

Ramai Soal Lahan Prabowo, Publik Justru Sulit Akses Informasi Penguasaan Lahan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Anies Kutip Jokowi Sentil Lahan Prabowo 340 Ribu Hektar, Zulhas PAN Membela
VIDEO: Tajam Anies Kutip Jokowi Sentil Lahan Prabowo 340 Ribu Hektar, Zulhas PAN Membela

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan membela capres Prabowo Subianto soal lahan 340.000 hektar diungkap Anies Baswedan dalam debat.

Baca Selengkapnya
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah

Anies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.

Baca Selengkapnya