Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pentolan Saracen Jasriadi divonis 10 bulan, ujaran kebencian ke Jokowi tak terbukti

Pentolan Saracen Jasriadi divonis 10 bulan, ujaran kebencian ke Jokowi tak terbukti Sidang admin Saracen. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai pentolan Grup Saracen dengan hukuman 10 bulan penjara. Jasriadi terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Faceebok milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Jawa Barat. Namun, hakim menyebutkan Jasriadi tidak terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Vonis dibacakan ketua hakim, Asep Koswara, Jumat (6/4), Jasriadi yang merupakan warga Pekanbaru itu tak banyak bicara usai vonis diterimanya.

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 10 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Asep didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Riska.

Hakim menyatakan terdakwa Jasriadi secara meyakinkan dengan sengaja mengakses komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Tindakan itu tanpa izin si pemilik alun.

Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait ujaran kebencian yang disebarkan oleh Jasriadi, hakim menyatakan tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Untuk itu, dia dibebaskan dari dakwaan terebut," kata Asep.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatannya sudah meresahkan, dan menjadi perhatian publik. Hal meringankan, terdakwa tidak melakukan ujaran kebencian, mengakui perbuatannya, dikenal baik oleh masyarakat dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas hukuman itu, Jasriadi berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eric Kusnandar yang sebelumnya menuntut Jasriadi dengan penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan JPU, Jasriadi didakwa mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni pada 19 Maret 2017. Data yang diubah dibuat seolah-olah identik dengan milik Saracen.

Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Dia mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada tanggal 5 Agustus 2017.

Akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Beberapa status di wall tersebut diubah, seperti 'Adakah keadilan di negeri ini, 'Mati satu tumbuh seribu' dan membuat tiga gambar screenshot Ahok.

Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumahnya di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.

Sebelumnya, banyak berita yang menyebutkan kalau Jasriadi memulihkan akun Sri Rahayu Ningsih untuk melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Tindakan itu dilakukannya karena dibayar untuk menjatuhi karakter seseorang.

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.

Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Dosen Pembimbing Jokowi di UGM Jadi Buronan
CEK FAKTA: Hoaks Dosen Pembimbing Jokowi di UGM Jadi Buronan

Unggahan berdurasi 4 menit 33 detik itu sudah memperoleh 141.000 tayangan dan 3.200 komentar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Blak-blakan soal Viral Jaksa Jovi Dibui Usai Kritik Rekan Kerja Pakai Mobil Dinas untuk Pacaran
Kejagung Blak-blakan soal Viral Jaksa Jovi Dibui Usai Kritik Rekan Kerja Pakai Mobil Dinas untuk Pacaran

Jovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!

Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tak Menyerah, Relawan Jokowi Ngotot Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro
VIDEO: Tak Menyerah, Relawan Jokowi Ngotot Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro

Meski mendapat penolakan dari polisi, namun relawan Jokowi tak menyerah.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Instagram Jokowi Dibanjiri Komentar Tagar Justice For Jessica
Instagram Jokowi Dibanjiri Komentar Tagar Justice For Jessica

Tagar Justice For Jessica membanjiri kolom komentar Instagram Jokowi usai viral film dokumenter Ice Cold.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi

Dalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya