Penuhi dulu hak korban pelanggaran HAM, baru rekonsiliasi!
Merdeka.com - Para orang tua korban pelanggaran HAM berat bersama dengan KontraS melakukan orasi di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam orasinya, mereka menyampaikan jika rekonsiliasi yang dilakukan nantinya tidak cukup mengobati luka hati mereka atas penyelesaian kasus tersebut yang sudah berlarut-larut.
"Kita memakai rekonsiliasi jika hak para korban telah dipenuhi terlebih dahulu," kata Paian Siahaan dalam orasinya di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Selain itu, dalam orasinya, para orang tua dan aktivis ini juga mengungkapkan bahwa yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga bukan sekadar pernyataan resmi kenegaraan yang berisi penyesalan dan permohonan maaf.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian negara dalam membuktikan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum, yakni dengan menyeret para pelaku ke pengadilan HAM," papar Paian.
Paian juga menyuarakan agar presiden Joko Widodo untuk bisa turun tangan menyelesaikan langsung kasus-kasus tersebut, karena bagi Paian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak jelas penyelesaiannya.
"Dari rambut kami hitam hingga memutih, kasus pelanggaran HAM berat belum juga tuntas," pungkasnya.
Diketahui, Paian Siahaan ini merupakan orang tua dari Ucok Munandar Siahaan yang menjadi salah satu korban penghilangan paksa di tahun 1997 dan 1998.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSetahun lalu, 1 Oktober 2022 peristiwa berdarah yang menewaskan ratusan orang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang. Hingga kini, korban belum dapat keadilan.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaRemisi bagi Anak Binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca Selengkapnya