Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan 4,2 Ton Bahan Bakar Minyak Digagalkan di Sultra

Penyelundupan 4,2 Ton Bahan Bakar Minyak Digagalkan di Sultra garis polisi. shutterstock

Merdeka.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan 4,2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar dengan tujuan wilayah Sulawesi Tengah.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Suryo Aji mengatakan BBM jenis premium 1,2 ton dan solar 3 ton itu diamankan oleh Timsus Airud yang dimuat menggunakan kapal di Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Minggu, pukul 03.00 WITA.

"Diduga BBM tersebut tidak hanya diedarkan untuk warga sekitar namun diduga dialihkan ke wilayah Sulteng (Sulawesi Tengah)," kata dia melalui rilis Ditpolairud Polda Sultra, Minggu.

Orang lain juga bertanya?

Penangkapan itu berawal ketika Timsus Airud Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Soropia khususnya di Desa Mekar dan Desa Bukhori selalu mengalami kelangkaan BBM.

Padahal di daerah itu terdapat agen penyuplai minyak dan solar (APMS) yang selalu mendapat pasokan BBM untuk wilayah tersebut. Ada sekitar tiga kali dalam seminggu dari mobil tangki Pertamina.

BBM tersebut diamankan Timsus Airud Sultra yang dipimpin Brigadir Rahmad beserta dua anggota lainnya yaitu Briptu Abdur Rahmanuddin dan Bharaka Triskar Kaharuddin dari sebuah kapal jolor KM Rizki Bajo saat melakukan patroli di seputaran perairan Kecamatan Soropia.

"Kapal yang memuat penumpang itu diketahui mengangkut BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigen," jelasnya.

Selain menyita 4,2 BBM, pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku inisial N (50) dan R (25).

"Keduanya dan BB diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Keduanya diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh

Tiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.

Baca Selengkapnya
Kapal Angkut 45 Ton Beras Tenggelam
Kapal Angkut 45 Ton Beras Tenggelam

Kapal yang memuat 40 ton beras dan 30 tabung elpiji tenggelam usai dihantam ombak saat berada di Perairan Selayar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi ke LPG 12 Kg, Pertamina Patra Niaga Respons Begini

Penyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.

Baca Selengkapnya
Jelang Tahun Baru, Dirjen Migas & Pertamina Patra Niaga Pantau Keandalan Energi di NTT
Jelang Tahun Baru, Dirjen Migas & Pertamina Patra Niaga Pantau Keandalan Energi di NTT

Peninjauan langsung ini dilakukan untuk memastikan pasokan energi tercukupi dan seluruh persiapannya dilaksanakan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi

Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Selengkapnya
Terseret Ombak Besar, Kapal Pengangkut BBM Tujuan Mentawai Terdampar di Pantai Padang
Terseret Ombak Besar, Kapal Pengangkut BBM Tujuan Mentawai Terdampar di Pantai Padang

Dua kapal pengangkut BBM tujuan Mentawai terdampar di Pantai Padang setelah terseret ombak dari kawasan Batang Harau.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal

Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau

Baca Selengkapnya