Peradi akan judicial review ke MK terkait peran advokat dalam pemeriksaan saksi
Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendampingan advokat dalam pemeriksaan saksi oleh penegak hukum. Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, akan mengajukan gugatan lantaran pihak advokat tidak bisa mendampingi pemeriksaan kepada saksi.
"Saya lihat dulu KPK dulu waktu kasus KPK ada komisioner KPK yang diperiksa polisi jadi saksi toh mereka juga didampingi oleh advokat di polisi. Kok kalau di lembaga sendiri enggak boleh? Itu yang jadi landasan saya untuk mengajukan ke MK," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Menurut dia, pihak KPK telah melanggar beberapa undang-undang terkait aturan pendampingan advokat terhadap saksi. Otto mengatakan, terdapat tiga ketentuan hukum yang dilanggar oleh KPK. Pertama Undang-undang LPSK, Undang-undang HAM, serta Undang-undang Dasar bahwa setiap masyarakat mendapat kepastian hukum.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
"Jadi di KPK, tetapi KPK menggunakan SOP sendiri sesuai KUHAP dan aturan yang lain. Jadi alasan tadi itu," kata Otto.
Selanjutnya menurut Otto, KPK telah tidak adil dengan melarang advokat mendampingi pemeriksaan saksi. Menurut Otto advokat, bekerja sebagai penghalang proses hukum.
"Advokat itu by nature dilahirkan dia dari sistem hukum kita itu pada hakekatnya menghalangi penyidikan, tapi menghalangi penyidikan dalam arti positif agar jangan sampai penyidik penegak hukum sewenang-wenang melaksanakan tugasnya," kata Otto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaRakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan AI dan UU Advokat.
Baca Selengkapnya