Peras Kepala Desa, wartawan dicokok Tim Saber Pungli
Merdeka.com - Pria mengaku wartawan inisial MT (52) warga Dusun Seno, RT 02 RW 03, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jatim, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saberpungli Kota Mojokerto, setelah melakukan pemerasan sejumlah uang pada Kepala Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Fatkhur Rosyadi, Kamis (23/3).
Kompol Hadi Prayitno, Wakapolres Mojokerto, yang juga Ketua Satgas Saberpungli mengatakan, MT ditangkap saat mengambil uang dari Kepala Desa Fatkhur Rosyadi, di salah satu warung, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto sekitar pukul 11.000 WIB, Kamis (23/3).
"Kita menerima laporan pengaduan dari Kades (korban), kemudian kita lakukan pengintaian. Saat uang itu diberikan, Tim langsung melakukan OTT pelaku," kata Hadi, Kamis (24/3).
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
Menurut Hadi, sebelum penggerebekan ini, pelaku mengancam korban, akan memberitakan soal laporan Desa Peterongan ditolak Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Tapi kalau tidak mau diberitakan, pelaku meminta sejumlah uang pengaman.
"Yang diminta lebih dari Rp 1 juta. Keduanya janjian di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto," tambah Hadi.
Soal laporan Kepala Desa Peterongan yang ditolak Inspektorat dalam kasus pemerasan ini, Hadi enggan menjelaskan dan masih didalami.
"Masih kita dalami, yang jelas sementara kasusnya pemerasan yang dilakukan oknum wartawan," terang Hadi.
Meski kena OTT, MT, tidak dilakukan penahanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diperbolehkan pulang.
"Tidak kita tahan karena alasan obyektif dan subyektif, dan ini kewenangan penyidik. Selain itu, tidak ditahan karena ada penjaminnya," terangnya.
Dari OTT itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti uang Rp. 1 juta rupiah, 1 buah HP merek NOKIA model 103 type RM-647 warna biru tua, serta 3 buah kartu identitas wartawan atas nama H.MT.
"Barang bukti sudah kita amankan. Saksi saksi juga sudah kita mintai keterangan terkait kasus ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun," pungkas Hadi Prayitno. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus yang dipicu laporan dugaan pungli di SD negeri ini.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, kaki dan bahu kiri wartawan tersebut sakit terlebih kakinya pernah cidera dan bagian paha kirinya masih terpasang pen.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSetelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca Selengkapnya