Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perludem Ajukan Permohonan Uji Materi ke MK Terkait Ambang Batas Parlemen

Perludem Ajukan Permohonan Uji Materi ke MK Terkait Ambang Batas Parlemen Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menjelaskan alasan Perludem melakukan gugatan uji materi, karena perhitungan ambang batas dinilai tidak berdasarkan basis perhitungan yang transparan, terbuka dan sesuai prinsip pemilu proporsional.

"Dalam praktik selama ini, penentuan angka ambang batas parlemen dalam undang-undang pemilu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional," katanya pada keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/6).

Kemudian, dia menjelaskan, uji materi dilakukan untuk menjaga proporsionalitas (keberimbangan) hasil pemilu legislatif yang menjadi tujuan utama diajukannya uji materi mengenai ketentuan ambang batas parlemen di undang-undang pemilu.

"Sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional di pemilu legislatif sudah sepatutnya proporsionalitas harus terpenuhi secara baik. Terlebih lagi Pasal 22E UUD NKRI 1945 secara tegas sudah menyebutkan Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," jelasnya.

Walaupun, Titi mengungkapkan, penerapan ambang batas sudah dilakukan sejak 2009 sampai 2019 dengan besaran yang berbeda-beda. Seperti Pemilu 2009 besaran ambang batas parlemen adalah 2,5 persen kemudian 3,5 persen di Pemilu 2014, dan 4 persen pada Pemilu 2019.

"Membuat setiap partai politik yang ingin mendapatkan kursi DPR harus memperoleh suara sah nasional sebesar persentase ambang batas parlemen yang berlaku," katanya.

"Sedangkan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak bisa diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi dan suaranya terbuang begitu saja (wasted vote)," tambahnya.

Namun, dia menjelaskan, keberadaan ambang batas parlemen dalam praktiknya sedikit banyak mengganggu prinsip adil. Utamanya keadilan dalam konversi suara ke kursi bagi partai politik selaku peserta pemilu dan juga bagi pemilih yang memberikan suaranya.

"Untuk itu, dengan diajukannya uji materi ketentuan ambang batas parlemen ini ke Mahkamah Konstitusi harapannya dapat semakin mempertegas dan menjaga proporsionalitas pemilu di Indonesia ke depan," katanya.

Bukan Tidak Setuju Ambang Batas

Kendati demikian, dia menerangkan, uji materi yang dilakukan Perludem terhadap ambang batas parlemen. Sehingga bukan berarti Perludem tidak setuju pada penerapan ambang batas parlemen.

Melainkan, Titi menyoroti, terkait besaran ambang batas yang basis penentuannya, mengabaikan prinsip pemilu proporsional dan tiap pemilu cenderung mengalami peningkatan tanpa akuntabilitas metode penentuan yang rasional.

"Sehingga dalam penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu," ujarnya.

Lebih jauh, dia menerangkan penentuan ambang batas seharusnya bisa memakai rumusan Tageepara (2002) dengan metode perhitungan besaran ambang batas efektif atau (effective threshold) untuk dijadikan rujukan penentuan ambang batas parlemen.

Diketahui metode Tageepara melibatkan tiga variabel utama diantarnya: 1. rata-rata besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan (district magnitude), 2. jumlah daerah pemilihan, dan 3. jumlah kursi parlemen. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Arifin Bantah Penjualan Pertalite Dibatasi Mulai 17 Agustus, Ini Alasannya
Menteri Arifin Bantah Penjualan Pertalite Dibatasi Mulai 17 Agustus, Ini Alasannya

Pernyataan ini merespons Menko Luhut yang berencana membatasi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024
Perludem Tegaskan Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Langsung Berlaku di Pilkada 2024

MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang telah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi
Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Tambun-Bekasi

Penemuan sumber migas baru di Tambun, Bekasi ditajak pada 18 Agustus 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya