Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permenhan No 28 bikin Gatot seolah jadi Panglima tanpa pasukan

Permenhan No 28 bikin Gatot seolah jadi Panglima tanpa pasukan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. ©Puspen TNI

Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menilai ada kejanggalan atas Peraturan Menhan No.28 tahun 2015. Muzani menganggap aturan ini membuat Panglima TNI seolah tidak memiliki pasukan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menilai keluarnya Peraturan Menhan No 28 tahun 2015 membatasi kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan barang di tiga matra.

"Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja panglima tanpa pasukan," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).

Komisi I menyarankan agar Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI duduk bersama membahas aturan ini agar koordinasi berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

"Sebaiknya ini diselesaikan di tingkat kementerian oleh Presiden supaya koordinasi antara di Mabes TNI bisa berjalan efektif dan lebih baik lagi sehingga tentara kita bisa betul-betul dalam satu kendali," terangnya.

Menurutnya, perlu adanya rapat harmonisasi untuk membicarakan poin-poin krusial dalam permenhan tersebut. Sebab, kata dia, Permenhan ini terkesan memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan untuk memangkas kewenangan Panglima TNI dalam mengatur kebutuhan dan anggaran tiga matra.

"Perlu harmonisasi dibicarakan segala macam apa yang menyebabkan Peraturan Menteri itu kemudian muncul apa masalahnya dan seterusnya. Ini kan seperti Permen itu ujug-ujug," tegasnya.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyarankan agar Permenhan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara itu ditinjau ulang. Langkah ini dinilai bisa memperbaiki hubungan antara Mabes TNI dan Kemhan.

"Menurut saya itu sebaiknya ditinjau ulang. Kemudian dibicarakan lagi supaya kendali atas AD, AL, AU itu bisa lebih koordinatif lagi. Dan hubungan antara Mabes TNI dan Dephan baik. Sekarang ini sudah cukup baik," tandasnya.

Senada dengan Muzani, Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat khusus terkait permasalahan yang dikeluhkan Panglima TNI itu. Akan tetapi Meutya meminta meminta Gatot dan Ryamizard untuk menyelesaikannya secara internal dulu.

"Komisi I lebih meminta kepada Menhan dan Panglima TNI untuk duduk bersama melakukan sinkronisasi peraturan-peraturan dan tidak boleh ada yang melanggar UU. Nanti kemudian dilaporkan kepada kami dan kita akan agendakan rapat khusus terkait itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Gatot mengatakan keluarnya peraturan Menhan No.28 tahun 2015 menghapus kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan alutsista di masing-masing matra. Dengan Permenhan No.28 tahun 2015, kewajiban TNI hanya membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.

"Untuk diketahui saya sebagai panglima sama dengan detasemen markas mabes. Saya tidak kendalikan AD, AL, AU. Mengapa? Pada UU 25/2004 mengatakan alur perencanaan visioner menggunakan mekanisme bottom up, top, down secara terpadu. Semua keputusan pertahanan sudah benar ketat sistematis," kata Gatot di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

"Tapi begitu muncul peraturan Menhan No.28 tahun 2015 kewenangan saya tidak ada. Harusnya ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban TNI membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek," sambungnya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahas Penyesuaian Anggaran  dengan Kemenhan-TNI, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup
Bahas Penyesuaian Anggaran dengan Kemenhan-TNI, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup

Rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut teknis detil angka-angka dalam penyusunan anggaran TNI tahun 2025.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Utut PDIP Beberkan Masalah Utama Panglima TNI & Kepala Staf soal Anggaran
VIDEO: Utut PDIP Beberkan Masalah Utama Panglima TNI & Kepala Staf soal Anggaran

Anggota DPR dari fraksi PDIP, Utut Adianto mengingatkan hal penting untuk Panglima TNI beserta jajarannya

Baca Selengkapnya
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih
Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih

Seorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Mutasi 256 Perwira Tinggi Mulai Pangkostrad Hingga Kapuspen, Ini Daftar Lengkapnya
Panglima TNI Mutasi 256 Perwira Tinggi Mulai Pangkostrad Hingga Kapuspen, Ini Daftar Lengkapnya

Total ada 256 Pati di lingkungan Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Baca Selengkapnya
Mutasi  Perwira Tinggi TNI, Pangkogabwilhan Diisi Laksda TNI Rachmad Javadi
Mutasi  Perwira Tinggi TNI, Pangkogabwilhan Diisi Laksda TNI Rachmad Javadi

Total ada 130 perwira tinggi (Pati) yang mendapatkan jabatan strategis.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Jokowi Soal Sosok Pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo dan Kasad Jenderal Dudung
Ini Kata Jokowi Soal Sosok Pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo dan Kasad Jenderal Dudung

Jokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.

Baca Selengkapnya
Politisi PDIP: Presiden Lebih Dengar Projo dan Bara JP Ketimbang Wantannas-Lemhannas
Politisi PDIP: Presiden Lebih Dengar Projo dan Bara JP Ketimbang Wantannas-Lemhannas

Wantannas atau Lemhannas kerap hanya menjadi tempat parkir prajurit yang tidak mendapat jabatan strategis.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Mutasi 76 Jenderal Bintang 1 dan 2, Ini Daftar Lengkapnya
Panglima TNI Mutasi 76 Jenderal Bintang 1 dan 2, Ini Daftar Lengkapnya

Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1332/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Panglima Rotasi 63 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftarnya
Panglima Rotasi 63 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftarnya

Mutasi ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Mutasi 256 Perwira Tinggi, Meutya Hafid Yakin Tak Terkait Pilkada 2024
Panglima TNI Mutasi 256 Perwira Tinggi, Meutya Hafid Yakin Tak Terkait Pilkada 2024

Mutasi tersebut tertuang dalam keputusan Panglima TNI Nomor Kep/851/VII/2024 dan hasil sidang Wanjakti Tahun Anggaran (TA) 2024 pada 18 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Megawati Sentil TNI-Polri: Mau Disetarakan, Apa yang Mau Disetarakan?
Megawati Sentil TNI-Polri: Mau Disetarakan, Apa yang Mau Disetarakan?

"Teruskan saya sudah ngomong saya enggak setuju yang namanya TNI-Polri mau disetarakan," tegas Megawati

Baca Selengkapnya