Pertanyakan Pengembalian Aset, Korban First Travel Datangi Kejari Depok
Merdeka.com - Perwakilan korban calon jemaah First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (7/6). Mereka meminta kejelasan terkait pengembalian aset yang disita dari terpidana Andika Cs.
Perwakilan korban melakukan dialog dengan Kepala Kejari Depok Mia Banulita. Seusai pertemuan, kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, ada 820 item hasil sitaan barang bukti. Para korban meminta agar proses inventaris dan pengumpulan data para korban tidak berlarut-larut.
"Aset yang telah disita itu sebanyak 820 item, 400 lebih itu dikembalikan kepada yang berhak, sisanya itu ada dikembalikan kepada para agen dan lain-lain ada yang ditunjuk ke negara. dari 420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun di Puri dan mobil Ford, Honda dan lain-lain. Itu tadi yang kita pertanyakan kepada kejaksaan terkait dengan aset yang memiliki nilai ekonomis apakah akan dilelang atau bagaimana," katanya.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Pengadilan akan mengunjungi rumah Andika dan Nisya? Pada tanggal 30 Agustus, pihak pengadilan akan mengunjungi rumah Nisya dan Andika.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Apa yang sedang dievakuasi ke Indonesia? Sebuah video beredar di media sosial Snack Video menampilkan narasi bahwa Indonesia sedang mengevakuasi 1.000 warga Palestina menggunakan kapal.
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
Menurutnya, ada dua kategori yang berhak mendapatkan pengembalian aset sesuai putusan Mahkamah Agung, yaitu korban yang merupakan calon jemaah umrah dan rekanan.
Dia menyebutkan, ada 93 ribu jemaah yang menjadi korban First Travel. Total kerugian dari tindak penipuan itu mencapai Rp1,3 triliun.
"Pihak kejaksaan masih mendalami serta mengkaji dari 820 item barang bukti yang disita, hal ini mengacu pada amar putusan dan hukum yang sudah ada," ungkapnya.
Seorang korban, Yulis mengimbau para korban lainnya untuk segera menghubungi pengacara dengan membawa tanda bukti berupa kuitansi.
"Tadi kita para korban sebagian telah melakukan mediasi langsung dengan Ibu Kejari Depok. Tinggal menunggu pelaksanaannya. Tapi tetap harus ada yang koordinir bagi data para korbannya," katanya.
Terpisah, Kasie Intel Kejari Depok M.Arief Ubaidillah mengatakan pihaknya menerima perwakilan korban yang menanyakan putusan peninjauan kembali yang turun dari Mahkamah Agung.
"Tadi kita menerangkan putusan tersebut secara detail dan serta juga melakukan audiensi kepada korban dalam langkah kami empati dan mendukung korban," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menghormati permintaan Sandra Dewi.
Baca Selengkapnya"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaBarang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca Selengkapnya