Perubahan warna pelat kendaraan untuk menerapkan e-tilang
Merdeka.com - Polri akan mengganti warna pelat kendaraan secara bertahap. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, perubahan pelat nomor kendaraan menjadi berwarna untuk tahap awal akan diberlakukan kepada kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan lama masih tetap menggunakan pelat hitam.
"Jika sudah lima tahun baru nanti akan diganti ke pelat warna," katanya dalam Kuliah Umum bertajuk Indonesia Aman, Selamat, Tertib dan Lancar Melalui Modernisasi Polantas sebagai Implementasi Tahun Keselamatan Untuk Manusia si Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/9).
Recana perubahan pelat ini akan dilakukan secara bertahap. Dan tahap awal direncanakan pada tahun 2019 sambil saat ini dilakukan pembangunan sarana dan infrastruktur. Mulai dari revisi regulasi hingga sarana fisik berupa CCTV.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Apa kode warna cat mobil? Stiker di pintu samping pengemudi seringkali menjadi sumber informasi yang umum ditemui. Biasanya terletak di dalam jamban pintu atau terkadang di bagian dalam kap mesin. Stiker tersebut biasanya berisi informasi seperti nomor identifikasi kendaraan (VIN) dan kode warna cat.
-
Kenapa kode warna cat mobil penting? Memilih cat mobil berdasarkan kode warna yang tepat merupakan langkah penting. Hal ini tidak hanya mempengaruhi penampilan visual mobil, tetapi juga memastikan bahwa warna cat yang dipilih cocok dengan kendaraan Anda. Selain itu, warna cat juga dapat memengaruhi nilai jual mobil tersebut.
"Saat ini tahap wacana menuju ke sana. Realisasi bertahap di 2019 rencananya," kata Royke.
Tujuan perubahan warna pelat kendaraan ini sebenarnya untuk menerapkan penegakan electronic law enforcement (e-lay). Kendala yang dihadapi saat ini, kata Royke, CCTV sulit menangkap pelat kendaraan jika warna dasarnya adalah hitam.
"Fungsi TNKB adalah identifikasi kendaraan. Bagaimana caranya (menangkap) kalau pelat tidak mudah dikenali oleh elektronik (CCTV)," paparnya.
Oleh karenanya, perubahan pelat nomor kendaraan ini adalah bertujuan untuk mendukung e-tilang. Dan e-tilang adalah bagian dari e-lay.
"Jadi ini (pelat warna) akan jadi sempurna kalau salah satu syaratnya yaitu pelat warna bisa dideteksi," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan lengkap tentang arti deretan angka di pelat nomor kendaraan
Baca SelengkapnyaTujuan utama plat nomor awal ini adalah untuk menetapkan kepemilikan dan memungkinkan penegak hukum untuk mengidentifikasi dan melacak kendaraan dengan efektif.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca SelengkapnyaKorlantas: Pelat Khusus ZZ Tidak Bebas Ganjil Genap
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaMulai November 2023, plat RF kendaraan dinas di Indonesia diganti dengan ZZ untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan.
Baca SelengkapnyaWarna mobil perlu dipertimbangkan karena dapat mempengaruhi harganya ketika hendak dijual kembali.. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca Selengkapnya