Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani
Dalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Kedatangan Komjak berkaitan dengan perkara guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani yang tengah viral.
Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi menjelaskan keterlibatan pihaknya dalam perkara ini diatur jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan. Itu sebabnya, dia meminta para jaksa yang terlibat di sidang ini harus benar-benar memahami apa yang tertuang dalam Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan.
"Bahwa kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan," kata Pujiono Suwadi saat mengunjungi PN Andoolo. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
Pujiono menjelaskan, secara garis besar maksud dari pasal itu adalah kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan wajib memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.
"Nah, kira-kira kata-kata ini kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam. Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
"Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani," jelasnya.
Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut saat ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan perhatian.
"Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu," katanya.