Petaka percikan api las renggut 48 nyawa di gudang Kembang Api
Merdeka.com - Siang itu, Kamis (26/10) lalu, warga Jalan Salembaran, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dibuat geger oleh suara ledakan. Bukan bom, ledakan berasal dari sebuah gudang yang menyimpan ribuan kilogram bahan untuk membuat kembang api.
48 Tewas dan puluhan orang luka-luka. Sejumlah pihak, polisi dan pemadam kebakaran langsung merapat ke sumber ledakan. Langkah yang dilakukan mengevakuasi korban serta menyisir lokasi kalau-kalau masih ada api yang berkobar.
Para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun karena mayoritas korban sudah tak utuh maka dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kebanyakan korban tewas terpanggang dan tertimpa runtuhan bangunan. Ironi, para korban ditemukan sudah tertumpuk.
-
Dimana lokasi kebakaran? Pabrik Mainan Kader adalah pabrik mainan Thailand yang memproduksi boneka mainan dan boneka plastik berlisensi. Mainan-mainan yang diproduksinya ini terutama ditujukan untuk ekspor ke Amerika Serikat dan negara maju lainnya.
-
Siapa korban kebakaran? Atas kejadian itu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Cornelius Agung Dewabrata (59).
-
Siapa yang menjadi korban kebakaran? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan. Namun, saat itu Mufid belum menyadari bahwa pamannya terjebak di tengah api yang berkobar.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Di mana kebakaran terjadi? Tragedi kebakaran ini pertama kali ditemukan oleh keponakannya, Nurul Mufid (40). Ia melihat api berkobar di belakang rumah dan langsung mengecek sumbernya, menemukan tumpukan daun dan ranting bambu kering di pekarangan.
Di saat yang sama, aparat juga mengusut penyebab ledakan hebat tersebut. Mulai dari manajer hingga pemilik perusahaan yang bernama PT panca Buana Cahaya tersebut.
Tiga hari dikebut, penyidik menetapkan tiga tersangka, orang paling bertanggung jawab atas insiden memilukan itu.
Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik, direktur operasional dan pekerja las.
"Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka. yang pertama pemilik perusahaan atas nama Indra Liyono, yang kedua Andry Hartanto sebagai direktur operasional dan Subarna Ega, sebagai pekerja las," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Penetapan tersangka, lanjut Argo, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. "Kita sudah melakukan evakuasi, foto korban baik yang sakit maupun meninggal, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tehadap beberap saksi dengan barang bukti yang ada penyidik tadi mekakukan gelar perkara berkaitan kasus tersebut," jelasnya.
Percikan api las penyebab ledakan
Penyebab meledaknya gudang petasan di Kosambi, Tangerang sudah teridentifikasi. Polisi menyebut sumber api berasal dari percikan las yang ketika itu tengah dikerjakan tersangka Subarna Ega.
"Dari saksi-saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan labfor, penyebab dari kebakaran ini adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," ujar Argo.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan tersangka Subarna Ega alias Ega adalah tukang las yang diperintahkan oleh penanggungjawab operasional PT Panca Buana Cahaya yaitu Andry Hartanto yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Andry menyuruh Ega las gedung sebelah kanan atas. Di sanalah terjadinya percikan api," ungkap Nico.
Nahas, percikan api tersebut menyambar bahan dari kembang api. "Untuk Subarna Ega, Pasal 359 KUHP, dimana barangsiapa karena lalainya menyebabkan kematian orang, ancaman diatas 5 tahun," tegasnya.
Nico melanjutkan, tersangka Andry Hartanto dikenakan pasal 359 juga pasal 74 juncto 183 UUD No 13 tentang ketenagakerjaan dimana pasal tersebut berbunyi dilarang mempekerjakan anak pada perkerjaan yang buruk ayat 2 disebutkan yang membahayakan keselamatan dan juga kesehatan ancaman diatas 5 tahun. "Ini kami dapatkan dari keterangan beberapa saksi antara lain."
Selain itu, tambah Nico, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. "Kami sita tabung las, trafo, tang dan kawat las serta beberapa contoh kembang api."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat sedang berpatroli, saksi melihat api di gudang penyimpanan artefak.
Baca Selengkapnya28 mobil pemadam kebakaran dikerahkan memadamkan api.
Baca SelengkapnyaKebakaran serius di Penjaringan Jakarta Utara memberikan banyak dampak di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga yang terdiri dari suami istri dan tiga anak perempuan tewas saat kebakaran gudang perabotan
Baca SelengkapnyaApi yang terus membesar menyambar ke sejumlah rumah warga di sekitar gudang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa kebakaran itu juga menyebabkan enam unit rumah hangus terbakar.
Baca SelengkapnyaKebakaran permukiman padat itu telah padam. Beberapa warga kembali ke rumahnya untuk mengais barang-barang yang tersisa dari kebakaran.
Baca SelengkapnyaAda 12 unit mobil pemadam atau 36 personel dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di lokasi tersebut.
Baca Selengkapnyawarga panik karena suara ledakan terus terjadi. Petugas masih di lapangan.
Baca SelengkapnyaKebakaran Pabrik Pokphand di Makassar Renggut Korban Jiwa, 1 Pekerja Meninggal dan 14 Lainnya Terluka
Baca SelengkapnyaProses pemadamam kebakaran dilakukan sejak pukul 20.20 WIB hingga Kamis (24/8) pukul 01.55 WIB.
Baca SelengkapnyaLedakan tangki gas sumur tersebut menyebabkan satu orang pekerja meninggal
Baca Selengkapnya