Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pihak keluarga ajukan permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet

Pihak keluarga ajukan permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet Ratna Sarumpaet bantah penganiayaan. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet terkait kasus kabar bohong alias hoaks soal dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Namun pihak keluarga menginginkan agar Ratna dijadikan tahanan kota.

"Iya kita kan punya hak kan untuk melakukan itu," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/10).

Pengajuan surat untuk dijadikan tahanan kota rencananya disampaikan keluarga hari ini. Ratna juga dijadwalkan diperiksa kembali hari ini.

"Kan masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan itu," ujar Insank.

Amien Rais mangkir dari pemanggilan

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan untuk kasus hoaks itu, Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tak memenuhi panggilan polisi pada Jumat (5/10) kemarin. Dijadwalkan diperiksa pukul 11.00 Wib, Amien tak kunjung datang hingga malam hari.

"Kita tidak tahu kenapa Amien mangkir dan polisi tak dapat informasi alasan Amien mangkir," kata Argo, saat dikonfirmasi.

Untuk nama-nama yang dilaporkan terkait kasus yang sama, Kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan.

"Belum dapat informasi. Kami meminta semua pihak bersabar dan menunggu siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan dalam kasus Ratna ini selain Amien, kita tunggu saja itu kewenangab penyidik," kata Argo.

Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Chile pada Kamis (4/10). Dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Atas kasus ini, dia kenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE atas kedua pasal tersebut Ratna terancam 10 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang Mbak Ita Terkait Kasus Grarifkasi Hingga Pemerasan Besok

Pemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Ibu Ronald Tannur Digelandang ke Ruang Penyidik Kejagung Usai Tiba dari Surabaya
Penampakan Ibu Ronald Tannur Digelandang ke Ruang Penyidik Kejagung Usai Tiba dari Surabaya

MW tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB mengenakan rompi tahanan

Baca Selengkapnya
Ibu Ronald Tannur Masuk Sel Karantina, Pengacara Kirimkan Surat Permohonan Kunjungan
Ibu Ronald Tannur Masuk Sel Karantina, Pengacara Kirimkan Surat Permohonan Kunjungan

Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, saat ini diketahui berada di dalam sel karantina di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur.

Baca Selengkapnya