PK berkali-kali jadi kambing hitam, UU KUHAP dipersoalkan ke MK
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan norma Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituding dijadikan kambing hitam oleh Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi bagi terpidana mati. Padahal terdapat pasal yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi, yaitu Pasal 268 ayat (1) KUHAP.
Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mempersoalkan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia mengajukan permohonan uji materi agar MK menegaskan tafsir atas pasal ini.
"Pengajuan uji materi ini bertujuan membantu jaksa dalam mengeksekusi terpidana mati," ujar Boyamin di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1).
-
Apa yang diajukan Boyamin Saiman ke MK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Bagaimana laboratorium membantu penegakkan hukum? Menurut Ridwan Kamil, hasil pengecekan laboratorium dari limbah buang akan valid, sehingga sampelnya siap jadi dasar penegakkan hukum lingkungan hidup. Saat perusahaan yang diduga membuang itu terbukti, maka langkah hukum siap ditegakkan melalui keputusan pengadilan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Boyamin mengatakan Kejaksaan Agung selalu beralasan tidak dapat menjalankan eksekusi lantaran PK dapat diajukan berkali-kali. Padahal secara jelas Pasal 268 ayat (1) KUHAP menyatakan eksekusi tetap bisa dijalankan meskipun PK diajukan.
"Permintaan PK atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan dari pelaksanaan dari putusan tersebut termasuk pula berlaku untuk putusan pidana mati," ungkap dia.
Lebih lanjut, Boyamin meminta MK menyatakan pasal berlaku konstitusional bersyarat. Dia meminta MK menambahkan frasa "termasuk pada pidana mati'.
"Dengan demikian akan lebih ada penjelasan dan ketegasan bagi Kejaksaan bahwa PK tidak menunda dan tidak menghalangi pelaksanaan putusan termasuk hukuman mati," ungkap dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaKoordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca Selengkapnya