Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PK berkali-kali jadi kambing hitam, UU KUHAP dipersoalkan ke MK

PK berkali-kali jadi kambing hitam, UU KUHAP dipersoalkan ke MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan norma Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituding dijadikan kambing hitam oleh Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi bagi terpidana mati. Padahal terdapat pasal yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi, yaitu Pasal 268 ayat (1) KUHAP.

Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mempersoalkan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia mengajukan permohonan uji materi agar MK menegaskan tafsir atas pasal ini.

"Pengajuan uji materi ini bertujuan membantu jaksa dalam mengeksekusi terpidana mati," ujar Boyamin di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1).

Orang lain juga bertanya?

Boyamin mengatakan Kejaksaan Agung selalu beralasan tidak dapat menjalankan eksekusi lantaran PK dapat diajukan berkali-kali. Padahal secara jelas Pasal 268 ayat (1) KUHAP menyatakan eksekusi tetap bisa dijalankan meskipun PK diajukan.

"Permintaan PK atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan dari pelaksanaan dari putusan tersebut termasuk pula berlaku untuk putusan pidana mati," ungkap dia.

Lebih lanjut, Boyamin meminta MK menyatakan pasal berlaku konstitusional bersyarat. Dia meminta MK menambahkan frasa "termasuk pada pidana mati'.

"Dengan demikian akan lebih ada penjelasan dan ketegasan bagi Kejaksaan bahwa PK tidak menunda dan tidak menghalangi pelaksanaan putusan termasuk hukuman mati," ungkap dia.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi

Mahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming

Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.

Baca Selengkapnya