PNS Disdik Masuk Pukul 5.30 Pagi, Begini Respons Plt Sekda NTT
Merdeka.com - Kebijakan pegawai negeri sipil (PNS) masuk kantor pukul 5.30 WITA, tidak berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lain di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Yohana Lisapaly menjelaskan, yang beredar di masyarakat soal masuk kantor pukul 05.30 WITA bahwa itu bukan peraturan gubernur.
"Pak Gubernur tidak mengeluarkan kebijakan ASN berkantor jam lima pagi," kata Yohana, Selasa (7/3).
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa yang dilarang di komputer kantor PNS? Sekretaris untuk Inovasi, Teknologi dan Industri, Sun Dong, mengumumkan bahwa pegawai negeri sipil akan dibatasi dalam menggunakan platform pesan instan seperti WhatsApp dan WeChat, serta layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive pada komputer kerja mereka.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa PNS dilarang pakai WhatsApp di komputer kantor? 'Risiko keamanan internet yang parah,' yang dikutip dari laman Korean Times, pada hari Kamis (31/10).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
Menurut Yohana, dia belum berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, terkait dengan kebijakannya itu. Namun dia menjamin jika kebijakan itu hanya diberlakukan kepada ASN yang bertugas saat itu.
"Itu kan tidak diberlakukan kepada semua, hanya kepada yang ditugaskan saja," tambah Yohana Lisapaly.
Dia menambahkan, ASN yang masuk pukul 05.30 WITA itu ditugaskan untuk mengevaluasi pelaksanaan masuk sekolah pukul 05.30 WITA di sejumlah SMA dan SMK di Kota Kupang.
"Masa pelaksanaan masuk sekolah pukul 05.30 WITA, ASN mengurusnya datang pukul 09.30 WITA, nanti bagaimana evaluasinya gitu," ujar Yohana Lisapaly.
Ditanya soal penambahan honor bagi ASN yang masuk kantor pukul 05.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA, Yohana Lisapaly menjawab bahwa pihaknya mengabdi untuk bangsa dan negara.
"Dibayar puji Tuhan, tidak dibayar juga tidak apa-apa untuk kemajuan Nusa Tenggara Timur," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PJ Gubernur NTT Ayodhia Kalake akan mencabut sejumlah kebijakan sekolah masuk jam 05.30 WITA
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 21 September 2023, jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu jam 7.00 Wita.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya