Polda Jatim Tahan Penendang Sesajen di Gunung Semeru
Merdeka.com - Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap HF, pria terduga penendang sesajen di Gunung Semeru beberapa waktu lalu. Ia ditahan oleh polisi sejak Jumat (14/1) malam.
Penahanan terhadap HF ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia menyatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap HF, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap HF sejak semalam," ujarnya, Sabtu (15/1).
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
Gatot menambahkan, sejak dilakukan penahanan hingga kini belum ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga HF. "Belum ada (pengajuan penangguhan penahanan). Kan baru semalam ditahan," pungkasnya.
Gatot memastikan, rangkaian hukum terhadap HF akan dilakukan di Mapolda Jatim. Termasuk di antaranya penahanan terhadap HF juga dilakukan di Polda Jatim.
"Semuanya ditangani Polda ya. Iya (ditahan di Polda Jatim)," tukasnya.
HF diketahui ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. HF ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
Petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY yang melakukan penangkapan tersebut. Dalam kasus ini HF dijerat dengan pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.
Tersangka HF sendiri menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun sayang, ia tak menjelaskan lebih detail motif mengapa dirinya melakukan tindakan tersebut.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya, Jumat (14/1).
Sebelumnya, sebuah video seorang pria viral usai menendang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaAgung memastikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan pada malam ini di Puspom TNI.
Baca Selengkapnya