Polda Metro buru peretas situs Kejaksaan Agung dan Dewan Pers
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan mencari pelaku peretas situs resmi Kejaksaan Agung dan Dewan Pers. Situs tersebut diretas dalam waktu semalam.
"Kami akan melakukan penyelidikan. Kami ikut membantu mencari pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung dan Dewan Pers telah berkoordinasi dengan pihaknya. Sehingga, kepolisian berjanji akan mencari pihak yang bertanggungjawab atas peretasan situs tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Mereka sudah koordinasi dengan kita tentunya, ya apalagi ini kan menyangkut negara, jadi kita cari (pelakunya)," tegasnya.
Argo tak menampik perihal susahnya mencari pelaku lewat dunia maya. "Ya kita lidik ya, doakan semoga cepat cari pelakunya. Tentunya itu bagian dari cyber crime," tandasnya.
Sebelumnya, dalam semalam, dua situs resmi diretas. Setelah Kejaksaan Agung, giliran laman resmi milik Dewan Pers diretas. Hingga Rabu (31/5) pukul 06.00 WIB, situs tersebut masih diretas. Laman resmi Dewan Pers kembali normal sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat laman Dewan Pers diretas, muncul tulisan berisi keprihatinan karena terkoyaknya ideologi negara, Pancasila oleh orang-orang yang berlindung dengan tameng agama. Tulisan berwarna merah dengan latar belakang hitam.
Berikut tulisan tersebut:
Ketika garuda kembali terluka karena provokasi makhluk durjana..
Ketika semboyan "Bhineka Tunggal Ika" kembali terabaikan karena aksi oknum yang mengatasnamakan agama...
Ketika ayat-ayat suci jadi bahan perdebatan oleh orang-orang yang merasa memiliki surga..
Ketika perjuangan pahlawan kemerdekaan sudah dilupakan begitu saja oleh merdeka yang merasa paling berjasa..
Tolong hentikan semua perpecahan ini tuan..
Negaraku, bukan negara satu agama atau milik kelompok perusak adat budaya, juga bukan milik satu golongan..
#Damailahindonesiaku #JayalahBangsaku #Kitaindonesia
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menginvestigasi kasus dugaan kebocoran data pemilih 2024.
Baca SelengkapnyaSukamta mengatakan satgas tersebut harus terdiri dari beberapa ahli, bukan hanya dari kominfo maupun BSSN saja
Baca SelengkapnyaJudi online bukan lah fenomena baru yang menyerang masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaHingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaMenko Budi Gunawan memastikan tidak akan membiarkan Polri diintervensi oleh pihak manapun dalam menyelidiki kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online.
Baca SelengkapnyaTotal ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Baca Selengkapnya