Polisi amankan pengedar sabu jaringan Lapas Cilegon
Merdeka.com - MS (22), pemuda asal Kampung Pabuaran Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang. Penangkapan pelaku terjadi pada Minggu 26 November dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, MS alias Pendil terbukti menjual/membeli dan menyimpan sabu yang disimpan pelaku di dalam tas pinggang warna biru.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu buah timbangan digital, uang Rp 600 ribu, satu handphone merek Samsung, satu plastik bening berisikan sabu dengan berat 35 gram.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Sebelum melakukan penangkapan, tim Resmob Polresta Tangerang mendapati informasi adanya transaksi narkoba di Pasar Kemis. Selanjutnya, terang Wiwin, unit Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang dipimpin oleh Iptu Kudratullah menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi sekira jam 00.10 WIB. seorang laki-laki mencurigakan yang diduga akan bertransaksi narkoba. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim.
"Benar ada barang bukti sabu yang dia simpan di bungkus rokok mild yang di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu," kata Wiwin, Minggu (26/11).
Dari keterangan MS, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari AA, yang merupakan narapidana Lapas Cilegon. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan MS masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah yang beralamat di Kp. Pabuaran Rt. 02/01 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis.
"Tim menggeledah terhadap kamar tersebut dan ditemukan satu plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 35 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Wiwin.
Akibat perbuatan MS(22), terbukti menyimpan dan membawa Narkotika jenis sabu dan atau membeli dan menjual narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun penjara. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKadivpas berjanji akan menindak tegas pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya