Polisi Bekuk Pelaku Perusak Gedung DPRD DIY saat Demo Tolak Omnibus Law
Merdeka.com - Dua orang pelaku perusakan Gedung DPRD DIY saat demo menolak Omnibus Law pada Kamis (8/10) lalu dibekuk oleh polisi. Dua orang pelaku yang dibekuk ini diketahui masih berusia di bawah umur.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dua orang pelaku ini berinisial RAF (16) warga Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman dan RAP (16) warga Kapanewon (Kecamatan) Sleman, Kabupaten Sleman.
Dia menerangkan, kedua pelaku dibekuk usai polisi melakukan pencocokan rekaman video. Dari rekaman tersebut, kedua pelaku diduga melakukan perusakan papan nama DPRD DIY dan menggunakannya untuk melempari petugas yang berjaga.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Setelah dilakukan pencocokan di video dengan beberapa data di media sosial, akhirnya dua pelaku kami amankan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing. Keduanya masih berusia di bawah umur," katanya di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (30/11).
Yuliyanto menjabarkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Barang bukti ini yaitu jaket dan sepatu yang dipakai pelaku saat melakukan perusakan. Selain itu, polisi juga menyita potongan besi dan beberapa benda yang dilemparkan.
"Ini (pelaku) memakai jaket berwarna kuning. Di video itu yang bersangkutan memakai jaket warna kuning dan biru. Jadi kalau membuka kembali video yang TKP di depan tulisan Kantor DPRD DIY, yang pakai jaket kuning dan biru sudah diproses," ungkapnya.
Selain dua pelaku, dia menambahkan, polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial D dan E. Keduanya ditangkap pada 14 Oktober yang lalu atas kasus perusakan gedung DPRD DIY.
"Untuk inisial D dan E ditangkap tanggal 14 Oktober lalu. Dalam waktu dekat berkas keduanya sudah sampai kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P-21," kata Yuliyanto.
Dia menjelaskan, dua pelaku itu disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah maksimal penjara 5 tahun 6 bulan.
Yuliyanto menambahkan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus demonstrasi menolak Omnibus Law yang berujung pada perusakan Gedung DPRD DIY. Yuliyanto menyebut masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka terkait perusakan Gedung DPRD DIY maupun kawasan Malioboro.
"Pasti ada kemungkinan bertambahnya tersangka. Untuk kasus perusakan di kawasan Malioboro tanggal 8 Oktober polisi memproses enam tersangka. Yang belum tertangkap tinggal tunggu waktu saja," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaMantan aktivis 98 itu mengaku akan mengadvokasi para demonstran yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku perusakan gedung DPR saat demo Apdesi.
Baca SelengkapnyaBeberapa pagar yang berhasil dirobohkan massa kemarin telah diperbaiki sementara dengan menggunakan pagar besi seadanya.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKoordinator aksi demo kamisan Semarang, Iqbal Alam merinci total 26 orang luka-luka dan 16 diantaranya harus dilakukan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKelompok itu akan melakukan penutupan jalan pantura, dan pintu tol menuju Krapyak.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaKehadiran mereka disambut sejumlah mahasiswa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca Selengkapnya