Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bekuk Pelaku Perusak Gedung DPRD DIY saat Demo Tolak Omnibus Law

Polisi Bekuk Pelaku Perusak Gedung DPRD DIY saat Demo Tolak Omnibus Law Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua orang pelaku perusakan Gedung DPRD DIY saat demo menolak Omnibus Law pada Kamis (8/10) lalu dibekuk oleh polisi. Dua orang pelaku yang dibekuk ini diketahui masih berusia di bawah umur.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dua orang pelaku ini berinisial RAF (16) warga Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman dan RAP (16) warga Kapanewon (Kecamatan) Sleman, Kabupaten Sleman.

Dia menerangkan, kedua pelaku dibekuk usai polisi melakukan pencocokan rekaman video. Dari rekaman tersebut, kedua pelaku diduga melakukan perusakan papan nama DPRD DIY dan menggunakannya untuk melempari petugas yang berjaga.

"Setelah dilakukan pencocokan di video dengan beberapa data di media sosial, akhirnya dua pelaku kami amankan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing. Keduanya masih berusia di bawah umur," katanya di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (30/11).

Yuliyanto menjabarkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Barang bukti ini yaitu jaket dan sepatu yang dipakai pelaku saat melakukan perusakan. Selain itu, polisi juga menyita potongan besi dan beberapa benda yang dilemparkan.

"Ini (pelaku) memakai jaket berwarna kuning. Di video itu yang bersangkutan memakai jaket warna kuning dan biru. Jadi kalau membuka kembali video yang TKP di depan tulisan Kantor DPRD DIY, yang pakai jaket kuning dan biru sudah diproses," ungkapnya.

Selain dua pelaku, dia menambahkan, polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku lainnya yang berinisial D dan E. Keduanya ditangkap pada 14 Oktober yang lalu atas kasus perusakan gedung DPRD DIY.

"Untuk inisial D dan E ditangkap tanggal 14 Oktober lalu. Dalam waktu dekat berkas keduanya sudah sampai kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P-21," kata Yuliyanto.

Dia menjelaskan, dua pelaku itu disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah maksimal penjara 5 tahun 6 bulan.

Yuliyanto menambahkan pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus demonstrasi menolak Omnibus Law yang berujung pada perusakan Gedung DPRD DIY. Yuliyanto menyebut masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka terkait perusakan Gedung DPRD DIY maupun kawasan Malioboro.

"Pasti ada kemungkinan bertambahnya tersangka. Untuk kasus perusakan di kawasan Malioboro tanggal 8 Oktober polisi memproses enam tersangka. Yang belum tertangkap tinggal tunggu waktu saja," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Amankan 16 Orang saat Demo Ricuh di DPR dan KPU
Polisi Amankan 16 Orang saat Demo Ricuh di DPR dan KPU

Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI

Baca Selengkapnya
Adian Napitupulu Ungkap Kondisi Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Ditangkap Polisi, Ada yang Gigi & Hidung Patah
Adian Napitupulu Ungkap Kondisi Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Ditangkap Polisi, Ada yang Gigi & Hidung Patah

Mantan aktivis 98 itu mengaku akan mengadvokasi para demonstran yang ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Demo Apdesi Ricuh, Polisi Buru Pelaku Perusakan Gedung DPR
Demo Apdesi Ricuh, Polisi Buru Pelaku Perusakan Gedung DPR

Polisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Petinggi Gerindra Siap Jadi Jaminan Bebaskan Demonstran Ditangkap Polisi Rusuh RUU Pilkada
VIDEO: Petinggi Gerindra Siap Jadi Jaminan Bebaskan Demonstran Ditangkap Polisi Rusuh RUU Pilkada

Dasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar

Baca Selengkapnya
Ketum Apdesi: Tidak Ada Niat Demo di Depan Gedung DPR Ricuh
Ketum Apdesi: Tidak Ada Niat Demo di Depan Gedung DPR Ricuh

Polisi memburu pelaku perusakan gedung DPR saat demo Apdesi.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Terkini Pagar Gedung DPR yang Dirobohkan Demonstran Kemarin
Begini Kondisi Terkini Pagar Gedung DPR yang Dirobohkan Demonstran Kemarin

Beberapa pagar yang berhasil dirobohkan massa kemarin telah diperbaiki sementara dengan menggunakan pagar besi seadanya.

Baca Selengkapnya
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin
50 Demonstran Penolak Revisi UU Pilkada Segera Dibebaskan Polda Metro Jaya, Anggota DPR Jadi Penjamin

Ke-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh, Puluhan Mahasiswa Alami Luka
Demo Tolak RUU Pilkada di DPRD Jateng Ricuh, Puluhan Mahasiswa Alami Luka

Koordinator aksi demo kamisan Semarang, Iqbal Alam merinci total 26 orang luka-luka dan 16 diantaranya harus dilakukan ke rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Pukul Pendemo May Day yang Ricuh di Semarang, Aiptu R Diperiksa Propam
Pukul Pendemo May Day yang Ricuh di Semarang, Aiptu R Diperiksa Propam

Kelompok itu akan melakukan penutupan jalan pantura, dan pintu tol menuju Krapyak.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Pelanggaran pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada di DPR
Ombudsman Temukan Pelanggaran pada Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada di DPR

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian

Baca Selengkapnya
Bawa Bambu, Rombongan Pelajar Gabung Ikut Demo di DPR
Bawa Bambu, Rombongan Pelajar Gabung Ikut Demo di DPR

Kehadiran mereka disambut sejumlah mahasiswa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR/MPR.

Baca Selengkapnya
Dua Copet Nekat Beraksi saat Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Berujung Babak Belur Diamuk Massa
Dua Copet Nekat Beraksi saat Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Berujung Babak Belur Diamuk Massa

Dua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran

Baca Selengkapnya