Polisi Buru Sindikat Penjual NIK di Facebook
Merdeka.com - Polisi masih mengembangkan kasus penyalahgunaan ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Samarinda. Setelah menangkap dua tersangka, mereka juga memburu sindikat yang memperjualbelikan data itu di dunia maya.
Dua tersangka pengguna yang telah ditangkap, M Rusli (37), dan Anas Fikri Farozi (21), mengaku sudah membeli data itu melalui Facebook sejak 2018. Setiap NIK lengkap dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dibeli seharga Rp 200.
Data itu kemudian digunakan kedua tersangka untuk meregistrasi kartu perdana telepon seluler yang dijualnya. "Tersangka ini juga menawarkan jasa registrasi kartu perdana di konter-konter lainnya di Samarinda," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah ditemui merdeka.com di kantornya, Jumat (12/3).
-
Siapa pelakunya? Menurut laporan tersebut, terdapat dua negara yang bertanggung jawab atas sebagian besar serangan siber yang terjadi sejak tahun 2021, yaitu Rusia dan China.
-
Apa yang dilakukan oleh pelaku? Kedua orang meminta lebih,“ ucap dia. Ade Ary mengatakan, kedua orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghardik. Total, ada 15 orang yang diduga terlibat.“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,“ ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka-luka.
-
Apa yang diambil pelaku? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Yuliansyah yakin ada sindikat di balik jual-beli NIK itu. "Kami yakin ini adalah sindikat, karena belinya secara online. Begitu sepakat harga, dan jumlah NIK yang dijual dan dibeli, selanjutnya dikirimlah data itu lewat flash disk kepada tersangka," tambahnya.
Untuk mengembangkan kasus ini, Yuliansyah mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur dan Mabes Polri. "Pasti terlibat (Polisi Siber Polri). Saya juga sudah koordinasi dengan Siber Polda Kaltim untuk kita sama-sama ungkap ini," sebutnya.
"Dari mana asal data NIK-nya, dan dari mana kartu perdananya (sebanyak) itu. Pengakuan tersangka, dia tidak mengenal penjualnya. Kita sama-sama penyelidikan gabungan," imbuhnya.
Penyalahgunaan NIK ini berpotensi menyulitkan kepolisian mengungkap kasus kejahatan siber. "Iya, karena kita tidak tahu kalau NIK kita dipakai orang lain untuk berbuat pidana. Itu sering terjadi, ketika ada laporan. Kita buka data ke provider, namanya berbeda dan itu nama orang lain. Dari kasus ini, kita pasti panggil provider selular segera," pungkas Yuliansyah.
Seperti diberitakan, polisi menangkap Rusli dan Fikri di konter pulsa mereka, Jalan KS Tubun, Senin (8/3). Dari tangan keduanya disita 66.400 lembar kartu perdana, didominasi berisi kuota internet, senilai Rp1,2 miliar. Kartu itu sudah diregistrasi menggunakan NIK dan KK orang lain.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Kombes Pol Ade
Baca SelengkapnyaDalam kesempatan itu, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan menjenguk dan membawa makanan favorit anaknya.
Baca SelengkapnyaAkun Facebook Icha Shakila menjadi sorotan karena diduga menjadi dalang dari perbuatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaAde Safri menceritakan, S awalnya dihubungi oleh seseorang inisial M via pesan Facebook pada September 2021.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pegi Kasih Kata Kunci Facebook ke Penyidik, Banyak Unggahan Terhapus.
Baca SelengkapnyaDari data Polda Sumut untuk jumlah pemberantasan pada 2023, pihaknya mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang.
Baca Selengkapnya