Polisi ciduk penyebar video hoaks demo ricuh di depan gedung MK
Merdeka.com - Penyidik gabungan cyber Polda Metro Jaya menangkap SAA (48) karena menyebarkan berita hoaks berisi video demo ricuh di depan gedung Mahkamah Konstitusi melalui media sosial Facebook. Rekaman video yang disebar itu ternyata kegiatan anggota TNI dan Polri yang sedang melakukan simulasi penanganan keamanan dalam rangka persiapan Pemilu 2019.
Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Muara II, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita berupa satu bundel print out akun Facebook atas nama Suhada Al Aqse dan dua handphone merek ZTE dan Xiaomi milik pelaku.
"Pasal yang diterapkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 ttg Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tengtang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE," kata Dedi melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (16/9).
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Dimana aksi demo? Aksi Demo RUU Pilkada di DPR RI, Ribuan Mahasiswa dan Artis Turun ke Jalan, Reza Rahadian Jadi Sorotan Utama Reza Rahadian ikut turun ke jalan dan berorasi di depan gedung DPR RI untuk menolak RUU Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang menyebarkan video itu? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @AKTUAL pada Selasa (25/6) lau, dan telah ditonton hingga lebih dari 1000 kali.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan hoaks? Berita tersebut diklaim sebagai berita asli Liputan6.com, namun setelah ditelusuri ternyata berita tersebut tidak ditemukan di situs Liputan6.com.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Bagaimana Kominfo menangani hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Dedi memaparkan, SAA telah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antar golongan melalui akun Facebook atas nama Syuhada Al Aqse
Dia menjelaskan, pada Sabtu tanggal 15 September 2018, pelapor mendapat informasi tentang postingan akun facebook An Syuhada Al Aqse telah memposting video aksi demo didepan MK dengan diberi caption 'JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA'
"Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yg dilakukan pihak kepolsian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK," ujar Dedi.
Penangkapan berlangsung pada hari Sabtu 15 September setelah polisi menelusuri alamat pelaku. SAA diciduk saat sedang nongkrong di warung kopi dekat rumahnya.
Dedi mengatakan, status SAA kini tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya serta menyita barang bukti untuk segera diproses dalam berita acara pemeriksaan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan kondisi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat hari ini aman.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM menjelaskan 278 orang melaporkan institusi Polri
Baca SelengkapnyaKadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho membantah pernyataan tersebut dengan mengeluarkan foto saat Saka diperiksa 8 tahun lalu
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat wanita dalam koper mulai menemukan titik terang.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca Selengkapnya