Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Rizieq Syihab Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Rizieq Syihab Sudah Penuhi Dua Alat Bukti Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, seorang saksi bisa menjadi tersangka tanpa adanya panggilan jika memenuhi dua alat bukti. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Rizieq Syihab dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kami dari Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan main yang ada, sesuai ketentuan yang ada," katanya di PN Jaksel, Jumat (8/1).

"Kita sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara yang sedang di sidang praperadilan ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tegas Hengki.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menjalani tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dalam kasus yang menjerat Rizieq.

"Kita melaksanakan tugas Direktorat Kriminal Umum Polda metro jaya melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang telah berlaku telah ada yang kami jalankan sebagaimana yang kita rasakan pada sekarang ini," ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dua alat bukti yang cukup.

"Kami melaksanakan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada. Jadi Penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti tapi sebagaimana dalam Ketentuan pasal 1 84 KUHAP," pungkas Hengki.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya