Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus 7 Tersangka Pencabulan di Tangerang, Korban 12 Orang

Polisi Ringkus 7 Tersangka Pencabulan di Tangerang, Korban 12 Orang Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan yang terjadi di sepanjang bulan Januari hingga Februari 2022, dari sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang. Dari pengungkapan kasus itu, 12 orang teridentifikasi menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh orang dekat korban.

"Jumlah korbannya mencapai 12 orang dengan modus yang berbeda. 12 orang itu terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2).

Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Mereka melancarkan aksinya kepada korban dengan cara dan modus yang beragam. Adapun ke tujuh orang tersangka itu berinisial EK (31), AA (24), BRP (19), A (48), IFM (20), S (48) dan AS (19).

Dia menegaskan, tersangka dengan para korbannya itu memiliki hubungan dekat, seperti guru dengan murid, anak tiri dengan orang tua dan ayah kandung dengan anak.

"Tersangka EK ini bekerja sebagai buruh harian lepas, modusnya mengajak menonton film dewasa dengan korbannya sebanyak dua orang perempuan di bawah umur. Kemudian AA, guru privat mengaji modus melakukan tipu muslihat terhadap korban dengan cara akan memberikan kodam (kesaktian) kepada korban," jelas dia.

Kemudian, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka A, yang merupakan ayah tiri korban yang pekerjaannya sebagai buruh tani ini tega menyetubuhi anak tirinya itu dengan cara mengancam korban, dan menjanjikan untuk membelikan mainan kepada anak tirinya itu.

"Tersangka BRP, mahasiswa dengan korbannya perempuan berusia 17 tahun, karena keseringan menyaksikan tayangan porno," tuturnya.

Pelaku lainnya berinisial IFM, seorang guru agama SD ini tega melakukan tindakan asusila itu kepada tiga muridnya.

"Kemudian tersangka berinisial S, buruh harian lepas dan terakhir tersangka inisial AS selaku ayah kandung dari korban yang berusia 13 tahun," jelas dia.

Para tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

"Kemudian Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar. Pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku," tegas Zain.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Penggeledahan Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangsel, Barang Bukti Korban Ini Diamankan
Detik-Detik Penggeledahan Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangsel, Barang Bukti Korban Ini Diamankan

Polisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang
Edarkan Upal, Nenek Lansia Dibekuk Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka

Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Skenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung
Skenario Evakuasi Korban Terjepit usai Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung

Polisi menjelaskan skenario evakuasi korban tewas yang terjepit kereta api Turangga usai tabrakan dengan kereta api lokal Bandung.

Baca Selengkapnya
Bertambah Satu, Korban Tewas Adu Banteng KA Turangga vs KA Lokal di Cicalengka jadi Empat
Bertambah Satu, Korban Tewas Adu Banteng KA Turangga vs KA Lokal di Cicalengka jadi Empat

Penumpang yang selamat seluruhnya sudah dievakuasi. Ada 22 orang luka-luka ringan.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai
Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai

Polisi masih mengembangkan kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan PIK 2, Tangerang. Mereka mendalami keterlibatan pegawai toko.

Baca Selengkapnya
Tangan Masih Diperban, ini Janji Casis Korban Begal ke Kapolri Usai Lolos jadi Bintara
Tangan Masih Diperban, ini Janji Casis Korban Begal ke Kapolri Usai Lolos jadi Bintara

Casis korban begal, Satrio Mukti Raharjo mengungkap janjinya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan
Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan

Pelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.

Baca Selengkapnya