Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Peristiwa ini bermula dari mobil Egwuatu yang menyenggal mobil korban,
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Pesepakbola Naturalisasi OGG alias Egwuatu Godstime Oueseloka ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Tangerang.
Penangkapan buntut kasus penamparan yang dia lakukan terhadap seorang pemuda Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Peristiwa penamparan yang dilakukan pesepakbola itu viral di berbagai media sosial dan mendapat tanggapan beragam warganet.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan penangkapan terhadap pesepakbola naturalisasi berinisial OGG tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Tangerang Kota tanggal 8 Desember 2023.
"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada (19/12/2023) setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," ungkap Kapolres kepada wartawan, Kamis (21/12).
Kronologi
Kejadian bermula pada 08 Desember 2023 lalu pukul 07.00 WIB.
Korban sampai di lokasi dan memarkiran mobilnya di depan rumah.
"Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut."
Kata Kapolres
@merdeka.com
Korban mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan ‘Pak Mobilnya Kena'
Teguran itu membuat pelaku emosi dan langsung menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.
"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan "kamu kayanya gak sopan ya’ sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," terang Zain.
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu.
"Sementara, kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolres menjelaskan.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa Hasil Visum, rekaman Video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolres.