Polisi Sebut Sekuriti Tusuk Plt Kadis Parekraf DKI Karena Emosi Kontrak Habis
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andiansyah menjelaskan alasan RH menusuk Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Gumilar Ekalaya karena terkait masalah pekerjaan. Pelaku diketahui bekerja sebagai sekuriti atau petugas keamanan.
"Dia (RH) menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut. Sebelum bertemu korban pertama, pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnaya bagimana status pekerjaan dari pelaku tersebut," jelas Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2)
"Dan ternyata memang kontraknya sudah habis, kemudian diminta untuk menanyakan di dinas dia yang menaungi, yaitu di Dinas Kebudayaan sebenarnya, bukan di Dinas Pariwisata. Dijawab seperti itu sudah timbul amarah, tanggal 8-nya ya menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian menyampaikan hari ini bapak boleh selamat, tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat," sambungnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Ancaman yang pelaku sampaikan itu dilakukan kepada orang lain yang berada di divisi kepegawaian. "Nah, di jam terjadinya peristiwa tersebut itu juga mendapatkan jawaban yang sama," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku yang sudah bekerja selama delapan tahun ini melakukan konfirmasi kepada korban. Saat itu, korban melakukan hal yang sama sebelumnya jika pelaku merupakan pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan.
"Kepala menyampaikan normatif apa adanya bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana. Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi, langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki," ungkapnya.
Ia menduga, apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut karena berdasarkan pengaruh ekonomi. "Ya mungkin pengaruh ekonomi ya. Karena dia tentu masih ingin punya pendapatan tetap ya tiap bulannya, tapi setelah diputus itu kemudian membuat tersangka khawatir," ujarnya.
Namun, polisi masih mendalami kaitan pemutusan kontrak RH dengan kinerjanya sebagai sekuriti. "Nanti kita dalami, karena bentuknya kontrak kan. Artinya ketika kontrak selesai bisa saja tidak dilakukan, kecuali pegawai tetap. Tapi kan kalau kontrak ketika masa berlakunya habis ya sudah tinggal diperpanjang atau tidak," katanya.
Azis menegaskan, pelaku mengetahui jika korban merupakan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta. "Tahu dong (Plt Kepala Dinas) makanya dia mengonfirmasi ke pejabat yang berwenang," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukum lima tahun penjara. "Dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa senjata tajam," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaPeran kedua tersangka adalah mengadang mobil Kajari Kediri.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaSosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaSigit juga memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap Dadang karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaAdapun kronologi penembakan dua perwira ini diduga akibat proyek tambang ilegal
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengatakan, penyidikan yang dilakukan Polda Sumbar sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Barat (Sumbar) masih mengusut kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
Baca SelengkapnyaKabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar melepaskan tembakan terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari dari jarak dekat.
Baca SelengkapnyaPelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.
Baca Selengkapnya