Polisi Selidiki Pemilik 101 Batang Kayu Ilegal di Bengkulu
Merdeka.com - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tengah menyelidiki pemilik 101 batang kayu balok kaleng yang ditinggalkan di aliran Sungai Air Ikan, Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman.
"Kalau sekarang kami belum tahu pemiliknya karena tidak ada orang di lokasi saat penemuan kayu. Kami akan menyelidikinya," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi di Mukomuko, Sabtu (30/10).
Polisi menemukan kayu tanpa pemilik sebanyak 101 batang dengan berbagai ukuran di aliran Sungai Air Ikan Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman. Diduga kayu dengan jenis rimba campuran dan meranti ini berasal dari kawasan hutan produksi di wilayah Air Ikan, Kecamatan Malin Deman.
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan tanggul kayu dalam kawasan hutan produksi Air Ikan di Kecamatan Malin Deman terlebih dahulu," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Kronologis kejadian pada hari Kamis (28/10) didapat informasi dari Satuan Intelkam Polres Mukomuko yang sedang melakukan deteksi dan pulbaket adanya kayu balok kaleng di aliran Sungai Air Ikan Desa Talang Arah.
Dari informasi tersebut personel Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji bersama KBO Sat Reskrim dan anggota Unit Tipidter, anggota Satuan Samapta, dan Polsek Ipuh melakukan pengecekan TKP penemuan kayu balok kaleng tersebut.
Kemudian ditemukan kayu tanpa pemilik sebanyak 101 batang dengan berbagai ukuran di aliran Sungai Air Ikan Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman.
Lalu ratusan kayu balok kaleng tersebut dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Terkait pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPatroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca Selengkapnya