Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi serahkan berkas kasus narkoba anak Jeremy Thomas ke jaksa

Polisi serahkan berkas kasus narkoba anak Jeremy Thomas ke jaksa Jeremy Thomas-Axel Matthew. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap pertama terhadap tersangka Axel Mathew atas dugaan kepemilikan Psikotropika jenis Happy Five ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten. Axel mengaku pesan barang haram tersebut dari salah satu tersangka yang diamankan saat tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Malaysia.

"Jadi kami masih menunggu apakah dinyatakan lengkap atau tidak dari Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (4/8).

Argo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Kejari Tangerang apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 atau belum (P19). "Kita masih menunggu ya," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Argo melanjutkan, jika sudah dinyatakan lengkap maka polisi akan menyerahkan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. Namun jika kurang penyidik akan lengkapin. "Ya kalau ada kurang kami lengkapi," pungkasnya.

Sebelum, putra Jeremy Thomas, Axel Mathew akhirnya mengakui uang yang ditransfernya sebesar Rp 1,5 juta untuk membeli Happy Five (H5) alias ekstasi. Axel mengaku pesan barang haram tersebut dari salah satu tersangka yang diamankan saat tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Malaysia.

"Axel perkembangannya perkembangannya sudah diperiksa polres bandara Soekarno-Hatta dan Axel mengakui telah memesan barang tersebut (H5) dan mengakui telah mentransfer uang Rp 1,5 juta menggunakan salah satu bank," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya Kombes, Rabu (19/7).

Saat ini Axel tengah berada di Polres Bandara Soekarno Hatta. Nantinya, kata Argo, Axel akan menjalani pemeriksaan medis sebelum dijebloskan ke dalam tahanan.

"Yang bersangkutan sudah kita periksa saat diperiksa pagi ini dan hari ini juga yang bersangkutan akan kita tahan di rutan Polda. Jadi ini persiapan mungkin nanti jam yang bersangkutan kita titipkan kita tahan dirutan Polda Metro Jaya," katanya.

Kepada penyidik, Axel mengaku baru kali pertama mentransfer sejumlah uang untuk memesan 'barang'. Meski demikian, keterangan tersebut akan didalami penyidik.

"Untuk pemesanan yang Rp 1,5 juta ini baru sekali ini, nanti akan kita dalami kembali karena belum selesai pemeriksaan makanya kita lakukan penahanan," tuturnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya