Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Perkara tindak pidana perundungan yang melibatkan anak pesohor Vincent Rompies dan 7 pelajar SMA Binus School Serpong masih tahap penyelidikan. Padahal berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel.
Plh Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Hasbullah menekankan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel, telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dilimpahkan dari Polres Tangsel, sejak beberapa bulan lalu.
“Saat ini perkembangannya penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara. Ternyata masih ada beberapa kekurangan, sehingga berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Dan apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum,” kata Hasbullah, Rabu (21/8).
Sebelumnya, penyidik Kejari Tangsel telah menerima empat berkas perkara dengan empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, MEPR serta delapan anak berhadapan hukum (ABH) berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT dan JA
Kejari Tangsel menambahkan, berkas perkara yang sedang dalam penelitian penyidik Polres Tangselbukan dikembalikan ke kepolisian. Namun, perlu dilengkapi untuk memenuhi syarat formil dan materil dalam penuntutan.
“Ada beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Kami selalu lakukan koordinasi beberapa bulan yang lalu. Setelah kami rilis kami masih terus koordinasi dengan penyidik untuk melengkapi itu. Sifatnya koordinasi, bukan lagi P19,” ujar Hasbullah.
Sampai saat ini Kejari Tangsel juga belum menyidangkan perkara tindak pidana perundungan pelajar yang melibatkan anak Vincent Rompies. Kejari Tangsel juga belum menerima pelimpahan tersangka dalam perkara tersebut.
"Jadi ada beberapa yang mungkin mereka berbeda asumsi dengan penuntut umum, mengenai petunjuk maka kami melakukan koordinasi Percepat proses penanganan. Berkas perkara belum dikembalikan lagi. (Penahanan tersangka) Itu kewenangan penyidik, belum tersangka belum diserahkan. Nantilah kalo sudah P21 penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.