Polisi Tangkap 623 Tersangka Kasus TPPO, Korban jadi PMI Ilegal hingga PSK
Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengamankan 623 tersangka. Mereka yang diamankan itu terhitung sejak periode 5 hingga 25 Juni 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan 536 laporan. Korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 1.789 orang.
"Modus yang dilakukan masih 4. Pertama adalah pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 396, ABK 9, PSK 147, dan eksploitasi anak sebanyak 35," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (27/6).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap KPK tahun 2022? Awalnya Terbit dihukum 9 tahun penjara dan Iskandar divonis 7 tahun. Kasus ini berawal saat Terbit ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp786 juta.
Terkait dengan modus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dilakukan tersangka berinisial N di wilayah hukum Polres Madiun. Dia menjual istrinya yakni SF dengan tarif Rp200 ribu dengan mendapatkan komisi sebesar Rp100 ribu.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus TPPO terhadap anak. Pelaku membayar anak tersebut usai menyetubuhi dengan bayaran Rp500 ribu.
Selain itu, ada pula modus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) terjadi di Banten. Polda Banten menangkap tersangka berinisial M alias B, yang telah mempekerjakan korban di Arab Saudi dengan dijanjikan upah Rp5 juta.
Setelah diberangkatkan ke negara yang dituju, korban tidak mendapatkan upah selama tiga bulan. Handphone, KTP dan ATM milik korban disita oleh pihak agensi sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
"Selanjutnya korban melapokan kejahatan tersebut ke SPKT Polda Banten, sehingga Polda menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Saudara M alias B," ujarnya.
Kemudian, Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap pemiliki tempat karaoke yakni K. Saat itu, didapati dua wanita dan dua laki-laki dalam satu kamar yang berbeda. Setelah dimintai keterangan, ternyata mereka telah melakukan hubungan layaknya suami dan istri.
"Kemudian dua laki-laki tersebut merupakan tamu tempat hiburan tersebut, setelah mengonsumsi minuman keras dua wanita ini diminta untuk melayani hubungan," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyebut dari pengungkapan kasus perdagangan orang itu, polisi menyelamatkan 2.287 orang korban.
Baca SelengkapnyaSatgas TPPO Polri Ringkus 714 Tersangka dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaSaat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.
Baca SelengkapnyaDalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKasus itu dibongkar polisi selama periode 5 Juni-20 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca Selengkapnya