Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjualan 150 Kg Sisik Tenggiling
Merdeka.com - Dua tersangka perdagangan sisik tenggiling seberat 150 kilogram ditangkap aparat kepolisian di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dua tersangka itu yakni Arixon Simanungkalit (42), dan Edy Putra Ketaren (42).
"Tersangka Arixon telah memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik hewan tenggiling dan merencanakan penjualan tersebut. Lalu tersangka Edy turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain," kata Hadi, Minggu (27/2).
Lanjut Hadi, para tersangka menjual sisik tenggiling dengan harga Rp2,5 juta per kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik tenggiling berasal dari tiga sampai lima ekor.
-
Dimana sisik tenggiling diselundupkan? Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
-
Mengapa sisik tenggiling diselundupkan? 'Sisik tenggiling mengandung tramadol HCI sebagai bahan dasar pembuatan sabu dan dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Di samping itu, dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan, sehingga memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap internasional,' jelas Gatot.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana prajurit TNI menangkap biawak tersebut? Saat berada digenggaman tangan sang prajurit, biawak itu nampak brutal dan mencoba untuk melarikan diri.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana sisik tenggiling disembunyikan? 'Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan,' tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
"Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik harus membunuh sekitar 600 ekor tenggiling. Tersangka Edy menawarkan dan menjual sisik tersebut seharga Rp2,5 juta, sehingga total nilai dari sisik tersebut sebesar Rp375 juta," ungkap Hadi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 bahwa tenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Berdasarkan hasil keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diperoleh bahwa sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
Atas perbuatannya dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat 2 juncto 21 Ayat 2 huruf d.
"Diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Hadi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya