Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kerusuhan di Wamena

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kerusuhan di Wamena Kantor PLN Wamena dibakar massa. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Jayawijaya saat ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkis, Senin (23/9) lalu. Para tersangka itu dijerat pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP.

"Ketiga tersangka itu masing masing SE (40 th), IG (29 th) dan YE (53 th)," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura seperti dikutip Antara, Jumat (27/9).

Barang bukti yang menyeret ketiga tersangka itu di antaranya bensin, kata Kombes Kamal seraya menambahkan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.

Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kamal mengaku dari laporan yang diterima masyarakat masih mengungsi di sejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu.

Walaupun demikian, ada beberapa warga yang bila siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.

Namun, aktivitas belum pulih karena kegiatan belajar mengajar masih belum berlangsung demikian pula perkantoran, ujar Kamal.

Kamal mengaku, demo anarkis yang melanda kawasan lembah Baliem menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka akibat diserang para pedemo.

"Saat ini 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat di sejumlah rumah sakit yang ada," tambah Kamal.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS

Terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Gengster Sadis di Balaraja, Tak Segan Membabi Buta Sakiti Korbannya
Sepak Terjang Gengster Sadis di Balaraja, Tak Segan Membabi Buta Sakiti Korbannya

Ketiganya tertangkap setelah dua kelompok remaja menggelar aksi saling serang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
13 Anggota TNI Aniaya Anggota KKB Berasal dari Satuan Tak Sembarangan, ini Profilnya Pasukan Elite 'Cepat, Senyap, Tepat'
13 Anggota TNI Aniaya Anggota KKB Berasal dari Satuan Tak Sembarangan, ini Profilnya Pasukan Elite 'Cepat, Senyap, Tepat'

Profil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya