Polisi Tetapkan Orang Tua Ajak Anak Bunuh Diri Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pelaku bunuh diri berinisial EG (48) asal Kecamatan Jati yang mengajak serta anaknya hingga meninggal dunia sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.
"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David di Kudus, Selasa (3/11).
Untuk saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut. Setelah berkas perkara pidananya dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dikirimkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kudus.
-
Siapa yang dibunuh? Sempurna diduga dibunuh dengan cara dibakar usai memberitakan mengenai praktik perjudian yang ada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang diduga menjadi pelaku? “Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,“ ungkapnya.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa tersangka yang dilimpahkan Kejagung? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Ia mengatakan bahwa tersangka hingga saat ini di tahanan Polres Kudus. Berdasarkan keterangan EG kepada penyidik, pelaku memang sengaja membunuh anaknya lantaran khawatir tertular Covid-19.
Awalnya, pelaku berniat bunuh diri. Namun, melihat anaknya berinisial IM tengah menonton televisi sendirian, dia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.
Pelaku beranggapan dirinya terpapar virus corona, kemudian ingin bunuh diri. Saat melihat anaknya, pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar Covid-19 sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Desa Ngembal Kulon digegerkan dengan temuan dua warga tergeletak di rumahnya akibat percobaan bunuh diri pada hari Kamis (8/10) pukul 17.00 WIB.
Korban yang merupakan anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung, sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah yang diduga melakukan bunuh diri usai menjerat anaknya.
EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki penyebab pelaku tega membunuh ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaPolisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya