Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Video 'Vina Garut'
Merdeka.com - Polres Garut memutuskan menolak penangguhan penahanan dua tersangka kasus video gangbang Vina Garut. Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya tersangka VN (19) dan WW (41) mengajukan penangguhan penahanan pada pekan kemarin.
"Penangguhan penahanan kami tolak. Alasannya belum ada pertimbangan yang dapat mendukung permohonan penangguhan penahanan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada Liputan6.com, Sabtu (24/8).
Maradona membenarkan, dua dari tiga tersangka melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Garut. Menurut dia, itu sah dan diatur dalam KUHAP.
-
Kenapa kasus pembunuhan Vina ditarik Polda Jabar? Alasan kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar dari Cirebon beberapa tahun lalu.
-
Apa yang membuat kasus Vina ditarik ke Polda Jabar? Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang meragukan kasus pembunuhan Vina? Bebasnya Pegi pun mempertebal keraguan pada proses hukum yang terjadi pada penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak 8 tahun lalu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Maradona pun memberikan jawaban atas penangguhan tersebut. Ia menyatakan, hingga kini masih menahan VA dan WW.
"Kami tidak menangguhkan penahanannya," ucap dia.
Dia menjelaskan, sejauh ini penahanan terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan dalam KUHAP yaitu dengan pertimbangan syarat objektif. Selain itu, pertimbangan terhadap syarat subjektif.
"Terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dan unsur-unsur pasalnya terpenuhi. Dan dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan merusak Barang bukti atau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi," tegas dia.
Pengacara V (19), Budi Rahadian, telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya atas psikologis tersangka. Budi juga menegaskan dalam kasus ini kliennya merupakan korban. Alasan tersebut berdasarkan kesaksian V yang terpaksa melakukan adegan hubungan badan dengan sejumlah pria lantaran diancam mantan suami, A (31).
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com menemukan fakta bahwa kasus Vina Cirebon masih diusut oleh kepolisian hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHotman Paris menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya