Politikus Hanura Minta PP UU Buruh Migran Segera Diterbitkan Untuk Lindungi TKI
Merdeka.com - Politikus Partai Hanura Arief Patramijaya mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pelaksana (PP) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum 22 November 2019. Sebab, menurutnya, aturan ini bisa menyelesaikan permasalahan buruh migran.
Ada beberapa masalah yang kerap terjadi pada buruh migran. Di antaranya, masalah perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Ini akar masalahnya. Opsi untuk bekerja terbatas. Hal ini yang dimanfaatkan agen TKI ilegal dan agen culas. Pengawasan harus benar-benar dilakukan dan tindakan hukum wajib diterapkan terhadap dua agen jenis ini (ilegal dan culas) yang melanggar dan mengakali peraturan," kata Patra di Jakarta, Minggu (31/3).
-
Apa aja kendala cari kerja? Selain bahasa, kesulitan generasi muda mendapatkan pekerjaan adalah keengganan untuk menggapai pekerjaan impian Generasi muda menginginkan yang instan, padahal karier sebaiknya dirintis dari nol
-
Siapa yang kesulitan mendapatkan pekerjaan? Indira adalah bagian dari kelompok generasi terbesar di Indonesia, Generasi Z, yang mencakup lebih dari 74 juta orang, atau 27,9 persen dari populasi Indonesia, yang lahir antara tahun 1997 dan 2012.
-
Siapa yang kesulitan cari kerja? Dan Colflesh, seorang warga Amerika Serikat mengeluh dia sangat kesusahan mendapat pekerjaan meski sudah bergelar sarjana.
-
Siapa aja yang susah cari kerja? Salah satu kendala yang banyak dialami pencari kerja adalah kemampuan bahasa Inggris
-
Apa masalah umum di lingkungan kerja? Masalah yang sering muncul di lingkungan kerja dalam hasil survei Monster di antaranya bergosip, menggunakan bahasa yang tidak pantas, tidak responsif terhadap pesan, selalu terlambat datang ke rapat.
-
Apa masalah utama yang dihadapi pendatang baru di Jakarta? Celakanya, Pemprov DKI menemukan sebanyak 17,89 persen atau sebanyak 220 orang dari ribuan pendatang itu tercatat tak punya pekerjaan. Bahkan, PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono menemukan pendatang yang jadi pemulung. "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
Masalah lain yakni terkait pelatihan vokasi. Dia berpendapat pemerintah dapat menggandeng beberapa universitas untuk memfasilitasi pelatihan vokasi seperti keterampilan bahasa.
"Hal ini sejalan dengan berbagai kampanye buruh migran, mereka meminta alokasi 2% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pelatihan vokasi ini," jelasnya.
Kemudian, masalah lainnya terkait persoalan penempatan. Dia meminta penempatan dan pendaftaran calon buruh migran merujuk pada keahlian yang dimiliki. "Selain itu, masalah penempatan yang terawasi dan penempatan yang terlindungi," tambahnya.
Patra menegaskan, Peraturan Pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini harus memberikan perlindungan hukum. Aturan ini bisa dijadikan daya tawar pemerintah kepada negara penerima buruh migran.
"Berbagai masalah tersebut sebaiknya diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini tuntutan para buruh migran.Saya mendukung 100% perjuangan teman-teman buruh migran tersebut," tegas Patra.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR-RI, Hang Ali Saputra Syah Pahan mengatakan pihaknya juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan Peraturan Perlaksana UU Nomor 18 Tahun 2017 itu. Dia menyebut regulasi itu bisa menjadi tumpuan perlindungan hukum kepada buruh migran Indonesia di luar negeri.
"Kita sudah meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunan ini baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) atau pun Peraturan Menteri (Permen)," kata Hang Ali, di Jakarta, Minggu (31/3).
Selama ini, kata Hang Ali, DPR terus mengevaluasi rancangan aturan turunan dari UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu. Evaluasi ini untuk memastikan negara penerima memberikan perlindungan kepada buruh migran Indonesia.
"Makanya, banyak hal yang diatur dalam UU ini. Belum lagi, masalah perekrutannya tak lagi melibatkan para calon. Pada UU jelas mengatur BNP2TKI sebagai pelaksana dan operator dan Kemenaker sebagai regulator. Tak lagi tumpang tindih seperti dulu," tambahnya.
Dengan begitu, lanjutnya, kran pengiriman buruh migran ke sejumlah negara yang dimoratorium bisa dibuka kembali. Contohnya, pengiriman TKI ke Arab Saudi.
"Di Arab Saudi tidak ada perlindungan kepada buruh migran. Kalau mereka menghendaki ada pengiriman buruh migran syarat utamanya memberikan pelindungan hukum kepada mereka," imbuhnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menuturkan, moratorium pengiriman buruh migran di sejumlah negara perlu pengawasan yang baik. Jika tidak, hal itu dapat berpotensi terjadi masalah human trafficking.
"Sekarang sudah ada kemajuan dengan adanya layanan terpadu satu atap di beberapa daerah asal buruh migran dan ada portal perlindungan warga dan aplikasi safe travel yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri," tutur Wahyu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaErick menyoroti perlunya perlindungan bagi pekerja migran dari pihak-pihak yang seringkali memanfaatkan situasi untuk merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca Selengkapnya