Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru Skandal Pengaturan Skor

Polri Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru Skandal Pengaturan Skor Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bola panas kasus mafia sepakbola dan pengaturan skor terus bergulir. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal bahwa pekan ini akan ada tersangka baru dalam kasus skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola. Namun dia masih enggan memberi bocoran sosok tersangka yang dimaksud.

"Pekan ini akan ada tersangka baru," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/2).

Dedi juga menegaskan bahwa akan ada laporan-laporan polisi soal kasus pengaturan skor sepak bola.

"Tidak menutup kemungkinan ada laporan-laporan polisi baru yang ditemukan oleh satgas, terkait tindak pidana suap, penipuan dan tidak menutup kemungkinan ada TPPU (tindak pidana pencucian uang)," katanya.

Untuk diketahui, Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan enam tersangka atas kasus mafia sepakbola dan pengaturan skor pertandingan. Kejaksaan telah menerima lima berkas perkara untuk enam tersangka skandal pengatur skor dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri pada Rabu 13 Februari 2019 kemarin. Lima berkas tersebut atas nama tersangka P dan AYA yang dijadikan satu, DI, ML, NS, dan TLE.

"Kejaksaan Agung telah menerima lima berkas perkara dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang dalam kasus dugaan tindak pidana pengatur pertandingan sepak bola Liga Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/2).

Kelima berkas perkara tersebut merupakan proses pelimpahan berkas perkara pertama (P19). Sejumlah jaksa pun telah ditunjuk untuk meneliti masing-masing berkas yang telah diterima.

"Masing-masing berkas perkara telah ditunjuk tim jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang jaksa," ucapnya.

Berkas tersebut, kata Mukri, akan diteliti oleh lima orang jaksa yang telah ditunjuk untuk melihat kelengkapan formil dan materiilnya. Apabila dinilai masih ada yang perlu dilengkapi, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik kepolisian untuk diperbaiki.

Dalam berkas tersebut, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara tersangka NS dan ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk tersangka DI dan TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Nafiysul Qodar

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online

Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.

Baca Selengkapnya
Mereka Jaga Anies dari Bidikan KPK
Mereka Jaga Anies dari Bidikan KPK

Calon Presiden Anies Baswedan diserang berbagai isu. Termasuk kabar KPK segera menetapkan status tersangka terkait dugaan kasus korupsi Formula E di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Irjen Karyoto Blak-blakan Nasib Kasus Kebocoran Data KPK Soal Korupsi ESDM
Irjen Karyoto Blak-blakan Nasib Kasus Kebocoran Data KPK Soal Korupsi ESDM

Irjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Kepala BP2MI Ungkap Sosok T Pengendali Judi Online: Sebut Saja Namanya, Biar Diusut Tuntas
Komisi III DPR Desak Kepala BP2MI Ungkap Sosok T Pengendali Judi Online: Sebut Saja Namanya, Biar Diusut Tuntas

Habiburokhman meminta Benny menyampaikan bukti beserta saksi bahwa sosok T menjadi pengendali judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM
Apa Kabar Penanganan Kasus Kebocoran Data KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut

Baca Selengkapnya