Polri Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru Skandal Pengaturan Skor
Merdeka.com - Bola panas kasus mafia sepakbola dan pengaturan skor terus bergulir. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal bahwa pekan ini akan ada tersangka baru dalam kasus skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola. Namun dia masih enggan memberi bocoran sosok tersangka yang dimaksud.
"Pekan ini akan ada tersangka baru," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/2).
Dedi juga menegaskan bahwa akan ada laporan-laporan polisi soal kasus pengaturan skor sepak bola.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Tidak menutup kemungkinan ada laporan-laporan polisi baru yang ditemukan oleh satgas, terkait tindak pidana suap, penipuan dan tidak menutup kemungkinan ada TPPU (tindak pidana pencucian uang)," katanya.
Untuk diketahui, Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan enam tersangka atas kasus mafia sepakbola dan pengaturan skor pertandingan. Kejaksaan telah menerima lima berkas perkara untuk enam tersangka skandal pengatur skor dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri pada Rabu 13 Februari 2019 kemarin. Lima berkas tersebut atas nama tersangka P dan AYA yang dijadikan satu, DI, ML, NS, dan TLE.
"Kejaksaan Agung telah menerima lima berkas perkara dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang dalam kasus dugaan tindak pidana pengatur pertandingan sepak bola Liga Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/2).
Kelima berkas perkara tersebut merupakan proses pelimpahan berkas perkara pertama (P19). Sejumlah jaksa pun telah ditunjuk untuk meneliti masing-masing berkas yang telah diterima.
"Masing-masing berkas perkara telah ditunjuk tim jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang jaksa," ucapnya.
Berkas tersebut, kata Mukri, akan diteliti oleh lima orang jaksa yang telah ditunjuk untuk melihat kelengkapan formil dan materiilnya. Apabila dinilai masih ada yang perlu dilengkapi, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik kepolisian untuk diperbaiki.
Dalam berkas tersebut, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara tersangka NS dan ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk tersangka DI dan TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Nafiysul Qodar
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Anies Baswedan diserang berbagai isu. Termasuk kabar KPK segera menetapkan status tersangka terkait dugaan kasus korupsi Formula E di Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaHabiburokhman meminta Benny menyampaikan bukti beserta saksi bahwa sosok T menjadi pengendali judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca Selengkapnya