Polri godok Perkap terkait Pasal 73 UU MD3
Merdeka.com - Polri saat ini sedang menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pasal 73 ayat 4 yang ada di dalam UU MD3. Dalam Pasal itu, DPR berhak melakukan panggilan secara paksa lewat kepolisian kepada siapapun yang mangkir terhadap tiga kali panggilan dewan.
"Jadi sesuai apa yang saya sampaikan, Polri akan merespon dengan membuat Perkap. Nanti kita lihat materi substansi dari UU itu apa, baru nanti buat sama penjabarannya," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Senin (19/3).
Namun Setyo masih enggan membuka apa saja yang menjadi poin-poin dalam Perkap nantinya. Yang jelas, kata Setyo, saat ini Perkap masih harus melewati serangkaian proses.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa Kemendag gak mau ubah Permendag 8? 'Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali,' kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
"Ya kapan selesainya tunggu saja kan ada prosesnya," imbuh dia.
Sejak disahkan 14 Maret kemarin, UU MD3 masih menuai polemik. Sampai 30 Hari disahkan, Presiden Joko Widodo menolak menandatangani revisi UU MD3 itu. Namun, sesuai aturan, UU MD3 tetap berjalan meski tanpa tanda tangan presiden.
Reporter: Moch Harunsyah
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya"Enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya,” kata Bambang
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca Selengkapnya