Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri godok Perkap terkait Pasal 73 UU MD3

Polri godok Perkap terkait Pasal 73 UU MD3 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. ©2017 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Polri saat ini sedang menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pasal 73 ayat 4 yang ada di dalam UU MD3. Dalam Pasal itu, DPR berhak melakukan panggilan secara paksa lewat kepolisian kepada siapapun yang mangkir terhadap tiga kali panggilan dewan.

"Jadi sesuai apa yang saya sampaikan, Polri akan merespon dengan membuat Perkap. Nanti kita lihat materi substansi dari UU itu apa, baru nanti buat sama penjabarannya," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Senin (19/3).

Namun Setyo masih enggan membuka apa saja yang menjadi poin-poin dalam Perkap nantinya. Yang jelas, kata Setyo, saat ini Perkap masih harus melewati serangkaian proses.

Orang lain juga bertanya?

"Ya kapan selesainya tunggu saja kan ada prosesnya," imbuh dia.

Sejak disahkan 14 Maret kemarin, UU MD3 masih menuai polemik. Sampai 30 Hari disahkan, Presiden Joko Widodo menolak menandatangani revisi UU MD3 itu. Namun, sesuai aturan, UU MD3 tetap berjalan meski tanpa tanda tangan presiden.

Reporter: Moch Harunsyah

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Dapat Kabar Wacana Revisi UU MD3, Ini Respons Gerindra dan Golkar
PDIP Dapat Kabar Wacana Revisi UU MD3, Ini Respons Gerindra dan Golkar

Pihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Golkar Ungkap Alasan Tak Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3

Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Bambang Pacul Soal RUU Polri: Jangan Terlalu Curiga Lah
Bambang Pacul Soal RUU Polri: Jangan Terlalu Curiga Lah

"Enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga lah, ya,” kata Bambang

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya