Polri Sebut Dokter Sunardi Sudah Tersangka Tindak Pidana Teroris
Merdeka.com - Polri memastikan keputusan menembak Dokter Sunardi alias SU yang diduga terkait dengan teroris sudah sesuai prosedur. Penembakan sekaligus penangkapan terhadap SU terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) malam.
Polri juga menegaskan SU sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap. Menurutnya, SU melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa status tersangka, status di sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka Tindak Pidana Terorisme bukan terduga," tegas Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (11/3).
-
Bagaimana cara Polri menjaga keamanan? “Kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan kunjungan Paus Fransiskus dan ISF nanti dapat berjalan dengan aman dan tertib,“ katanya.
-
Kenapa DPR setuju dengan langkah Polda? “Bagus dong, berarti Polda Metro ingin masyarakat juga turut terlibat dalam menjaga kondusifitas pemilu nanti. Ini menjadikan pemilu lebih dekat dengan rakyat.““Karena betul-betul dilibatkan langsung pada tiap prosesnya.
-
Mengapa Densus 88 menangkap pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Kenapa DPR dukung tindakan polisi? Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Bagaimana Densus 88 mencegah ancaman teror terhadap Paus Fransiskus? Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror terus memantau pergerakan terduga pelaku teror baik di manapun.Pun demikian dengan media sosial. Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Bagaimana DPR minta polisi bertindak? Jadi polisi harus terus lakukan razia di jalanan, beresin yang masih nekat-nekat itu, publikasikan kalau perlu.
Menurutnya, tindakan anggota Densus 88 sudah sesuai KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas teukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan, karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," jelasnya.
Polri kemudian menjelaskan perlawanan SU pada petugas. Yakni menabrakan mobil double cabin miliknya ke arah petugas saat diberhentikan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pati yang kini menjabat Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum ini dinyatakan lulus dalam sidang terbuka promosi doktor
Baca SelengkapnyaBerikut isi pesan dari Jenderal Polri lulusan S3 yang wajib diikuti semua polisi.
Baca SelengkapnyaDensus 88 turun tangan mendalami insiden ledakan di Klapanunggal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Densus 88 Antiteror Polri menyebut sejauh ini tidak ada eskalasi peningkatan ancaman terorisme sampai dengan peringatan 17 Agustus.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi mengatakan, bahwa praktik-praktik perundungan itu sudah terjadi puluhan tahun di Undip dan tidak bisa diselesaikan secara tuntas.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya.
Baca Selengkapnya