Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Posisi Kejaksaan dalam konstitusi diminta diperkuat

Posisi Kejaksaan dalam konstitusi diminta diperkuat Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Posisi institusi Kejaksaan dinilai belum jelas, belum kuat kedudukannya bahkan ambigu serta disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dan menghilangkan sifat khusus fungsi pencegahan hukum yang telah terjadi secara nasional. Mengenai posisi institusi kejaksaan ini harus masuk dalam amandemen kelima UUD 1945.

Hal ini terungkap dalam seminar penyerapan aspirasi penguatan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Dekan Fakultas Hukum sekaligus penanggung jawab Pusat Kajian Kejaksaan Universitas Hasanuddin, Prof Dr Farida Patittingi dan guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Syamsul Bachri. Kegiatan seminar ini berlangsung di gedung aula Prof Amiruddin, Fakultas Kedokteran, Unhas, Selasa, (10/10).

Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, isu strategis yang akan diangkat sebagai pokok-pokok usulan amandemen yang diagendakan ternyata masih belum menyentuh dan menyinggung posisi kejaksaan sebagaimana yang diharapkan.

Orang lain juga bertanya?

Mantan Kajati Sulsel ini mengatakan pembahasan posisi kejaksaan adalah satu kebutuhan yang mendesak, strategis dan darurat. Karena kekuasaan kejaksaan belum kuat, belum jelas dan belum pasti kedudukannya baik dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum di negara hukum maupun dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya dalam menyatukan kejaksaan Indonesia sebagai institusi dalam konstitusi.

"Oleh karenanya harapan kami, isu-isu strategis yang hendak diangkat dalam amandemen kelima UUD 1945, kiranya perlu dicermati, dikaji dan didiskusikan kembali," katanya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Unhas yang juga penanggung jawab Pusat Kajian Kejaksaan, Prof Dr Farida Patittingi mengatakan, kejaksaan adalah satu-satunya lembaga penegak hukum yang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Selain itu, tambah Farida, hadirnya UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyamaratakan struktur lembaga kejaksaan dengan ASN lainnya.

"Kondisi demikian jelas menimbulkan implikasi terhadap independensi dan dipandang akan menghilangkan sifat khusus profesi penegak hukum. Kesimpulannya, posisi kejaksaan membutuhkan penguatan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan kita," kata Farida Patittingi.

Sementara Prof Dr Syamsul Bachri, guru besar Fakultas Hukum, Unhas mengatakan, saat ini posisi kejaksaan memiliki landasan konstitusi yang lemah, tidak secara eksplisit dalam UUD 1945. Berbeda halnya dengan institusi kepolisian dan TNI yang ada dalam UUD 1945.

Kata Syamsul Bachri, secara kelembagaan, kedudukan kejaksaan sebagai organ pemerintah tetapi tugas dan fungsinya berada di bidang kekuasaan yudikatif

"Ini bersifat ambiguitas dan membingungkan alat kelengkapan pemerintah dan lembaga negara. Kedudukan kejaksaan perlu direvisi, idealnya harus disebut secara eksplisit dalam UUD NRI 1945," ujarnya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum Soroti Independensi hingga Izin Penggunaan Senpi Jaksa
Pakar Hukum Soroti Independensi hingga Izin Penggunaan Senpi Jaksa

Pakar hukum juga menyoroti soal denda damai yang bisa dilakukan oleh Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, PDIP Diminta Buktikan Dugaan Polisi Tak Netral
Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, PDIP Diminta Buktikan Dugaan Polisi Tak Netral

Ia menilai wacana Polri berada di bawah Kemendagri adalah tak mendasar dan kontradiktif dengan amanah reformasi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jaksa Agung Singgung Banyak Penjahat Berupaya Melemahkan Penegakan Hukum
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jaksa Agung Singgung Banyak Penjahat Berupaya Melemahkan Penegakan Hukum

Burhanuddin menyebut, dalam waktu lima tahun belakang pihaknya mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercayai.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagun Tak Terlena dengan Hasil Survei
Komisi III Minta Kejagun Tak Terlena dengan Hasil Survei

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Usulan Polri di Bawah Kemendagri
Pro Kontra Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Usulan itu dilontarkan PDI Perjuangan karena melihat banyak masalah di internal Korps Bhayangkara. Terutama dugaan cawe-cawe di Pemilu hingga Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
PBNU Tidak Sepakat Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
PBNU Tidak Sepakat Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang

Baca Selengkapnya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya